1.500 Perusahaan Ogah Ikut BPJS

BOGOR – Ada satu permasalahan yang masih mengganjal di benak Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Toto Suharto. Yakni, masih banyak perusahaan di Bogor yang belum ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, hak para pekerjanya untuk mendapatkan jaminan atas risiko sosial belum diwujudkan.

”BPJS ini adalah amanah Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP). Jadi, jelas sekali ini penting dan wajib,” ujarnya kepada Radar Bogor (grup Bandung Ekspres).

Menurut data terakhir, sekitar 500 perusahaan di Kota Bogor dan lebih dari 1.000 perusahaan di Kabupaten Bogor yang belum ikut BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk total jumlah perusahaan yang terdaftar adalah sekitar 3.000. Toto juga mengungkapkan perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja (Jamsostek). BPJS Ketenagakerjaan melindungi seluruh masyarakat pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah. Kalau Jamsostek, hanyalah pekerja penerima upah formal baik yang swasta, BUMN, BUMD, dan asing.

”Sekarang ini, UU sistem jaminan kerja nasional meliputi seluruh masyarakat pekerja. Artinya, dia mempunyai penghasilan kalau dia bekerja, itu juga harus dilindungi,” jelas Toto.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2013 pada Pasal 6 menjelaskan ada empat kelompok usaha yang wajib mengikuti empat program di BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu usaha besar, menengah, kecil, dan usaha mikro.

Khusus usaha besar dan menengah diwajibkan mengikuti empat program, yaitu jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan pensiun (JP). Sementara untuk usaha kecil hanya tiga, yaitu JKK, JKM, dan JHT. Sedangkan usaha mikro hanya dua program yaitu JKK dan JKM.

”Ada sanksi untuk perusahaan yang tidak ikut BPJS Ketenagakerjaan yang otomatis tidak mengikuti program-program tersebu,” ujar Toto. Sanksinya diatur di UU Nomor 24 Tahun 2011 pasal 55 mengenai Badan Penyelenggara Negara, yaitu teguran atau sanksi administrasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan, sanksi denda dan penghentian pelayanan publik berdasarkan diusulkan pihak penyelenggara jaminan kesehatan.

Untuk itu, kata Toto, pihaknya bekerja sama juga dengan instansi terkait seperti Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), pemerintah daerah yang menangani perizinan, Polres, dan Kantor Imigrasi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan