Selama Periode 2023, BPJAMSOSTEK Jabar Salurkan Klaim Program Rp6,549 Triliun

JABAR EKSPRES – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau sekarang dikenal BPJAMSOSTEK Provinsi Jawa Barat telah merealisasikan manfaat program.

Selama periode Januari sampai 12 Desember 2023, BPJAMSOSTEK Jabar telah merealisasikan sebesar Rp6,549 triliun dari 675.511 jumlah kasus.

Rincian realisasi manfaat atau pembayaran klaim tersebut mencakup dari 5 program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 505.775 kasus dengan nilai manfaat yang direalisasikan sebesar Rp5,182 triliun. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 63.146 kasus dengan nilai manfaat sebesar Rp533,63 miliar.

Kemudian Jaminan Kematian (JKm) sebanyak 22.124 kasus dengan nilai manfaat Rp490.17 miliar. Lalu, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 19.547 kasus dengan nilai manfaat Rp238,82 miliar serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 64.919 kasus dengan nilai manfaat Rp104,03 miliar.

”Realisasi manfaat tersebut sudah diterima para pekerja baik dari sektor formal maupun infomal,” ucap Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Romie Erfianto saat Pers Gathering di Bandung, Kamis (21/12).

Selain merealisasikan manfaat dari 5 program tersebut, BPJAMSOSTEK Kanwil Jawa Barat juga telah merealisasikan manfaat beasiswa bagi anak dari peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

Diperiode yang sama selama Januari sampai 12 Desember 2023 BPJAMSOSTEK Jawa Barat sudah merealisasikan manfaat beasiswa sebesar Rp59,146 miliar untuk 14.202 anak dari para peserta penerima. Nilai tersebut jauh lebih kecil jika dibandingan dengan realisasi manfaat beasiswa tahun 2022 sebesar Rp71,267 miliar untuk 17.618 anak dari peserta.

”Manfaat beasiswa ini merupakan komitmen kami untuk memastikan perlindungan para pekerja, juga mendukung penuh bagaimana generasi penerus bangsa tidak dihadapkan pada potensi putus sekolah,” tandas Romie.

BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu JKK, JKM, JHT, JP dan JKP.

Regulasi yang mengatur jaminan sosial tertuang dalam Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Ketenagakerjaan dikuatkan dengan Permendari nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2024 dan Perda nomor 05 tahun 2023 tentang optimalisasi penyelengaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

”Berdasarkan regulasi tersebut kami mengajak kepala daerah serta perusahaan di Jawa Barat untuk mendukung program pemerintah dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” ujar Romie.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan