“Di sini ancaman hukumannya kepada tiga tersangka dalam satu LP ini yaitu paling lama 10 tahun (penjara) dan denda paling banyak kurang lebih Rp10.000.000.000,” ucapnya.
Sementara itu, untuk kasus yang kedua atau LP nomor LP A/32/VIII/2026/, Hendra mengatakan bahwa jajaran Ditsiber Polda Jabar mengamankan satu tersangka berinisial AH (22).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tersangka diduga telah melakukan aksi kejahatannya dengan cara menggunakan akun telegram pribadi untuk membuat sebuah bot yang berisi database pribadi seseorang, nomor telpon, serta informasi data pejabat tokoh publik.
Baca Juga:Kasus Taufik Hidayat, Polda Jabar Sebut Semua Pasal yang Disangkakan Diakomodir JaksaUpdate Kasus Taufik Hidayat, Polda Jabar serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
“Untuk ntuk uraian kasus di LP 32 ini (yang kedua), jadi Ditsiber Polda Jabar ini pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB menemukan adanya penawaran akses pencarian data basis atau lookup database yang memuat data pribadi spesifik dan umum milik warga negara Indonesia, meliputi Nomor Induk Kependudukan atau NIK, nama lengkap, tanggal lahir, alamat rumah, nomor telepon, yang dikelola oleh channel Telegram @PEGASUSDB, yang mengunggah atau mempromosikan katalog sampel-sampel data LEAK yang mengarahkan pengguna untuk menggunakan bot @DATABASEUP_BOT,” ungkapnya.
Hendra mengatakan, pengguna yang ingin melakukan pencarian data milik pribadi lengkap dengan NIK serta nama, diwajibkan melakukan pembayaran atau top up saldo terlebih dahulu melalui metode pembayaran elektronik tertentu.
“Nah, ini ada keuntungan yang dia dapatkan. Kemudian tim melakukan penyelidikan kepada pemegang akses akun tersebut. Setelah dilakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan, tim menemukan adanya penawaran akses pencarian basis data yang memuat data pribadi spesifik tadi yang meliputi tadi itu ada NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan sebagainya, yang dikelola oleh channel Telegram PEGASUSDB (secara ilegal),” ungkapnya
Akibat perbuatannya, Hendra menuturkan pelaku terpaksa diamankan dan terancam dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (2), ya, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, dan/atau Pasal 67 Ayat (1) jo Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Adapun untuk ancaman hukumannya di sini, untuk Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (2) ini, itu maksimanya delapan tahun, ya. Kemudian untuk pidananya maksimal Rp2.000.000.000. Sedangkan untuk Pasal 67 Ayat (1) jo Pasal 65 Ayat (1) ini dalam Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi ini, untuk ancaman hukumannya adalah maksimal lima tahun dan dendanya adalah Rp5.000.000.000.,” pungkasnya. (San)
