Update Kasus Taufik Hidayat, Polda Jabar serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan 

Update Kasus Taufik Hidayat, Polda Jabar serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan 
Update Kasus Taufik Hidayat, Polda Jabar serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan 
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), telah secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Taufik Hidayat (30) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

Penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan pada hari ini Selasa, 8 September 2026, menurut Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas perkara atas nama tersangka Taufik Hidayat (30) sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sesuai surat tertanggal 31 Agustus 2026. Hari ini, Selasa 8 September 2026, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejari Kabupaten Bandung di Baleendah,” katanya, Selasa, (8/9).

Baca Juga:Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Pemprov Jateng Siapkan Jalur Alternatif Kafilah MTQCity Gas Tour 2026, PGN Tunjukkan Efisiensi Gas Bumi dari Transportasi hingga Usaha

Berdasarkan informasi sebelumnya,tersangka atau Taufik Hidayat (30), tega melakukan tindakannya kepada seorang wanita yang merupakan kekasihnya bernama Yuvita Tri Rezeki sejak Mei 2024 hingga Juni 2026 lalu.

Atas perbuatan yang dilakukannya, Hendra mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 13 jo Pasal 15 ayat (1) huruf e UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait perbudakan seksual dan pemberatan pidana, serta Pasal 451 (Penyanderaan), Pasal 468 ayat (1) (Penganiayaan Berat), Pasal 126 (Perbarengan Pidana), dan Pasal 23 (Pengulangan Tindak Pidana) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat mengingat adanya pasal perbarengan dan pengulangan tindak pidana, serta pelanggaran terhadap UU TPKS,” ungkapnya.

Selain menyerahkan tersangka, pihak penyidik juga tutur Hendra turut menyerahkan sejumlah barang bukti penting yang disita selama proses penyidikan.

“Barang bukti tersebut di antaranya 1 buah golok tanpa gagang sepanjang 30 cm, 1 buah golok beserta sarung cokelat, pemantik api berbentuk pistol, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX (D-4417-YDA), foto kondisi korban sebelum dan sesudah penganiayaan, serta flashdisk berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), tekahvberhasil mengungkap kasus penganiayaan berat serta penyekapan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat kepada seorang wanita berinisial YTR (29) di wilayah Kabupaten Bandung.

0 Komentar