Ungkap Kasus Defacing, Polda Jabar Amankan 4 Tersangka

Ungkap Kasus Defacing, Polda Jabar Ciduk 4 Tersangka
Dok. Preskon Polda Jabar terkait pengungkapan kasus Defacing. Rabu, (16/9/2026). Foto: Sandi Nugraha/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap dua kasus tindak pidana defacing atau peretasan yang mengubah tampilan visual isi halaman web secara ilegal.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut, pihaknya telah mengamankan empat tersangka dalam pengungkapan kasus yang berasal dari dua laporan polisi yakni LP nomor B/1054/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT dan LP A/32/VIII/2026/Dit Siber Polda Jawa Barat.

Untuk pengungkapan kasus pada laporan pertama, Hendra menyebut penyidik dari Ditsiber Polda Jabar membekuk sebanyak tiga tersangka berinisial AS (21), AR (33), dan BDJ (22).

Baca Juga:Kasus Taufik Hidayat, Polda Jabar Sebut Semua Pasal yang Disangkakan Diakomodir JaksaUpdate Kasus Taufik Hidayat, Polda Jabar serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan 

Ketiga tersangka tersebut, kata Hendra, diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan praktik perdagangan atau data pribadi ilegal dengan cara menawarkan jasa pelacakan serta memamerkan data pribadi milik orang lain, melalui akun sosial media.

“Kemudian (para tersangka juga) memfasilitasi akses ilegal tersebut dengan membuat dan menyewakan API Key yang terhubung ke pangkalan data kependudukan. Kemudian di sini juga terhubung kepada kendaraan bermotor, BPJS, dan pendidikan yang seharga Rp7.000.000,” ungkapnya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu, (16/7/2026).

Selain hal tersebut, ia juga menuturkan bahwa dalam tindakannya itu, para tersangka mengoperasikan bot Telegram berbasis Virtual Private Server (VPS) yang terintegrasi langsung dengan API atau pihak lain untuk melacak serta menampilkan data pribadi secara otomatis.

“Yang selanjutnya disewakan kepada pihak ketiga dengan tarif Rp700.000 per akun per bulan, guna memperoleh keuntungan finansial,” ungkapnya.

Hendra menjelaskan, tindakan yang telah dilakukan oleh para tersangka pada laporan yang pertama tersebut dilakukan secara ilegal dan bertentangan dengan hukum.

“Kemudian dampaknya apa sih? Nah, destruktifnya di sini adalah selain merusak estetika dan fungsi situs, aksi ini sering kali dibarengi dengan penyusupan malware atau pencurian data sensitif yang merusak reputasi dari si pemilik web itu sendiri. Nah, ini yang menjadi catatan,” ucapnya.

Maka dari itu akibat perbuatan yang dilakukannya, Hendra menyebut para tersangka kini terancam dikenakan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 50 jo Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 65 Ayat (2) jo Pasal 67 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan atau Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

0 Komentar