JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung membongkar laboratorium gelap atau clandestine laboratory yang diduga digunakan untuk memproduksi cairan liquid vape mengandung narkotika golongan I.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RGP (35) dan OBP (34) dari dua lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima jajarannya.
Baca Juga:Bakar Sampah Berujung Petaka, Lahan di Lingkar Gentong Tasikmalaya TerbakarJaga Ketahanan Pangan, Ahmad Luthfi Perketat Perlindungan Lahan Sawah di Jateng
“Ini berdasarkan LP (laporan) A Nomor 267 Tahun 2026. Kami berhasil menemukan dua TKP berbeda. TKP pertama berada di Sukasari, tepatnya di Gang Bongkaran, pada 14 September 2026,” kata Oliesta saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Kamis (17/9/2026).
Dari hasil pengembangan di lokasi pertama, polisi kemudian menemukan keberadaan pelaku lainnya di lokasi kedua, yakni kawasan Cikuya Mekar, Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
“Dari dua TKP tersebut, kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial RGP (35) dan OBP (34),” ujarnya.
Menurut Oliesta, kedua tersangka diduga terlibat dalam aktivitas laboratorium ilegal untuk memproduksi cairan liquid vape yang mengandung narkotika golongan I.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kedua lokasi tersebut. Di antaranya sekitar 400 cartridge liquid vape yang diduga mengandung narkotika golongan I.
Selain itu, petugas mengamankan sejumlah plastik klip, cairan yang diduga digunakan untuk mencampur atau memproduksi liquid, serta peralatan pemanas yang digunakan dalam proses peracikan.
“Untuk modus operandinya, kedua pelaku mencampurkan serangkaian bahan kimia yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I,” tutur Oliesta.
Baca Juga:Dari Gugup Jadi Tambahan Tenaga, Orang Tua Jadi Mood Booster Nabil di DBLDebut Cikal di DBL Jadi Momen Tak Terduga, Satu Keluarga Besar Hadir di Tribun
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung MDMB-4en-PINACA. Zat tersebut disebut polisi merupakan narkotika golongan I yang berbahaya dan dapat menimbulkan efek adiksi.
“Setelah kami laksanakan pengecekan laboratorium, positif mengandung MDMB-4en-PINACA. Ini merupakan zat kimia yang sangat berbahaya dan termasuk narkotika golongan I,” katanya.
Oliesta menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, liquid vape tersebut diduga akan diedarkan dengan harga sekitar Rp3,5 juta untuk setiap cartridge.
Dengan jumlah sekitar 400 cartridge yang telah dikemas, polisi memperkirakan nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
