JABAR EKSPRES – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), secara resmi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Taufik Hidayat (30) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
Menurut Direktur Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap.
“(Jadi) Hari ini kami Direktorat PPA PPO Polda Jabar, akan melaksanakan Tahap II (atau) penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung terhadap tersangka TH beserta barang buktinya,” katanya di Mapolda Jabar, Selasa, (8/9).
Baca Juga:Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Pemprov Jateng Siapkan Jalur Alternatif Kafilah MTQCity Gas Tour 2026, PGN Tunjukkan Efisiensi Gas Bumi dari Transportasi hingga Usaha
Selain berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21, penyerahan Tahap II ini juga kata Rumi tak lepas dari seluruh pasal yang dipersangkakan kepada Taufik Hidayat (30) diakomodir oleh kejaksaan.
“Semua pasal yang kami sangkakan diakomodir oleh jaksa, dan ada tambahan seperti yang rilis sebelumnya, ada pemberatan. Semuanya diakomodir oleh jaksa,” ucapnya.
Maka dengan adanya pelimpahan ini, Rumi berharap pengungkapan kasus tersebut berjalan dengan lancar serta tersangka juga dapat dihukum dengan seadil-adilnya.
“Jadi, kami sekali lagi terima kasih sehingga penyidikan ini berjalan lancar. Jadi, mari sama-sama kita ikuti bersama, semoga sampai sidang nanti berjalan lancar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Barat (Jabar), telah menambah ancaman hukuman kepada Taufik Hidayat selaku tersangka kasus penganiayaan berat dan penyekapan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29).
Hal ini dikatakan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, setelah Tim penyidik melakuan gelar perkara terhadap kasus tersebut bersama Itwasda, Propam, Wassidik, dan Bidkum, pada beberapa waktu lalu.
“Kita tambahkan konstruksi hukum baru yang saat ini kita terapkan kepada yang bersangkutan (Taufik Hidayat) yaitu tentang Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Ini sudah kita masukkan berdasarkan pertama, adalah keterangan saksi ahli, yang kedua korban, dan yang terlebih dahulu yaitu visum yang sudah kita lakukan,” katanya katanya.
