JABAR EKSPRES – Jajaran Polsek Astanaanyar berhasil membekuk seorang pria berinisial HR (29), yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku diamankan saat kedapatan membawa sepeda motor hasil curian dengan cara di-step di kawasan pertigaan Jalan Kopo-Pasirkoja, Kota Bandung.
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.40 WIB.
Baca Juga:Cegah Narkoba dari Sekolah, Polsek Tanjungjaya Bekali Pelajar Agar Berani Berkata TidakOmbudsman Bongkar Hunian 'Standar Apartemen' di Lapas Cibinong, Ada Dapur hingga Kulkas
Saat kegiatan berlangsung, petugas mencurigai seorang pria yang terlihat membawa sepeda motor dengan cara di-step.
Kapolsek Astanaanyar AKP Sudirianto mengatakan, kecurigaan petugas semakin kuat sehingga anggota dari unit reserse kemudian melakukan pendekatan terhadap pria tersebut.
“Pada saat kami melaksanakan operasi KRYD, tepatnya pada hari Kamis tanggal 24 September 2026, sekitar pukul 00.40 WIB, kami mendapatkan seseorang membawa kendaraan dengan cara di-step. Kemudian ada kecurigaan dari tim reserse kami, sehingga melakukan pendekatan dari belakang dengan menggunakan kendaraan dinas,” ujar Sudirianto di Mapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jumat (25/9/2026).
Namun, saat hendak dihampiri petugas, pelaku justru melarikan diri menuju sebuah hotel yang berada di sekitar lokasi. Sementara sepeda motor yang sebelumnya dibawanya ditinggalkan begitu saja.
Petugas kemudian mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah benda tajam yang dibawa oleh HR.
“Kemudian ditemukan satu benda tajam berupa pisau berukuran sekitar 21 sentimeter. Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa kendaraan yang dibawa tersangka merupakan kendaraan hasil curian,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi memastikan sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kendaraan yang diamankan adalah sepeda motor Suzuki Spin 125 berwarna hitam dengan nomor polisi R 6295 LX.
Baca Juga:Dua Tahun Berjuang Buka C1 Plano, Sengketa Pemilu 2024 Tasikmalaya Kini Masuk Babak Eksekusi PTUNKenal di Rinjani, Lanjut Naik Kerinci, Pasangan Ini Akhirnya Menikah
Menurut Sudirianto, pelaku memiliki modus dengan mencari sepeda motor yang tidak dikunci stang. Setelah menemukan kendaraan yang ditinggalkan tanpa pengamanan tersebut, pelaku kemudian membawanya ke jalan dan mencari kendaraan lain untuk menarik sepeda motor curian tersebut dengan alasan mengalami kerusakan.
“Adapun modus operandinya, tersangka ini mencari kendaraan-kendaraan yang tidak dikunci stang. Kemudian, apabila kendaraan tidak dikunci stang, langsung dibawa keluar ke jalan untuk mencari tumpangan kepada kendaraan yang lewat untuk di-step, dengan alasan kendaraan tersebut rusak,” jelasnya.
