JABAR EKSPRES – Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru pudyo Nugroho mengaku pihaknya terus mempercepat gagasan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan tenor panjang.
Dalam keterangannya, Heru menyebut bahwa saat ini pihaknya mendorong satu skema yang dapat mempercepat penerapan kebijakan FLPP dengan rencana perpanjangan tenor hingga 40 tahun.
“Jadi saat ini kita tawarkan single skema saja. Tenornya kita perpanjang sampai 40 tahun, dari rumah tapak maupun rumah susun,” ujarnya, Mengutip ANTARA, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga:Menteri PKP: Tenor KPR 40 Tahun dengan Bunga 5 Persen Siap DijalankanUU Perumahan Kembali Digodok, Ara: Demi Atasi Backlog
Percepatan penyesuaian skema pengelolaan Dana FLPP bagi rumah tapak dan rumah susun umum tersebut, kata dia, juga telah dibahas dalam rapat koordinasi di Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin.
Kemudian, lanjut Heru, agenda tersebut membahas terkait rencana perpanjangan tenor pembiayaan hingga 40 tahun. Dengan mempertahankan suku bunga 5 persen untuk rumah tapak.
Selanjutnya, untuk rumah susun, BP Tapera akan menggunakan bunga 6 persen dengan porsi pendanaan 75:25.
Adapun, BP Tapera mencatat realisasi penyaluran FLPP hingga 31 Agustus 2026 mencapai 139.945 unit dengan nilai penyaluran sekitar Rp17,41 triliun.
Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi, dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian PKP Budi Permana menekankan pentingnya kolaborasi dan kejelasan timeline, agar kebijakan tersebut segera dapat dinikmati masyarakat.
“Kita juga perlu timeline-nya, supaya kita juga punya ukuran, sehingga kita bisa menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa kebijakan ini bisa segera diimplementasikan,” kata Budi.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan skema kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun bertujuan mempermudah masyarakat memiliki rumah melalui cicilan yang lebih ringan.
Baca Juga:PKP Gandeng BPK, Perkuat Tata Kelola Program Perumahan?Plafon Kredit Perumahan Naik Jadi Rp50 Triliun, Ara: Antusiasme Masyarakat Sangat Tinggi
Menurut Maruarar, kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi.
Ia menjelaskan rencana penerapan KPR hingga 40 tahun telah dibahas bersama sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terkait implementasinya, Maruarar mengatakan pemerintah masih menyelesaikan sejumlah regulasi sebagai landasan pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia berharap proses penyusunan aturan tidak memerlukan waktu lama.
Maruarar meyakini tenor yang lebih panjang akan meningkatkan minat masyarakat terhadap rumah subsidi, karena besaran cicilan menjadi lebih terjangkau.
