PKP Gandeng BPK, Perkuat Tata Kelola Program Perumahan?

PKP Gandeng BPK, Perkuat Tata Kelola Program Perumahan?
Ilustrasi rencana pembangunan perumahan. Dok. Magnific/Jcomp
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tampaknya mulai menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan program perumahan.

Kali ini, Menteri PKP Maruarar Sirait menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperkuat tata kelola program, menyusul penambahan anggaran Kementerian PKP semula Rp5 triliun dan kini menjadi Rp12,2 triliun.

“Kami berdiskusi panjang karena anggaran kami meningkat besar. Tahun lalu Rp5 triliun, sekarang menjadi Rp12,2 triliun,” ujarnya di Jakarta, dikutip Rabu (8/7/2026).

Baca Juga:Purbaya Tolak Permintaan Himbara Soal Perpanjangan Tenor SAL, Ternyata Ini Alasannya!Soroti Pendapatan Tak Capai Target dan SiLPA Rp212 Milir, Gerindra Minta Pemkab Tasikmalaya Berbenah

Menurutnya, tambahan anggaran itu menambah beban tanggung jawab pihaknya dalam menjalankan program perumahan. Untuk itu, ia menggandeng BPK agar program berjalan efektif, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Dengan peningkatan tanggung jawab yang diberikan Bapak Presiden serta persetujuan DPR, kami harus memastikan kesiapan dari sisi tata kelola, sumber daya manusia, maupun regulasi,” sambung dia.

Di sisi lain, ia memastikan bahwa pihaknya saat ini terus melakukan percepatan persiapan pembangunan hunian tetap bagi masyarakat.

Terutama, kata dia, bagi masyarakat terdampak bencana seperti di Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara. Di mana pihaknya akan segera melakukan pengimplementasian, mengingat anggarannya telah disiapkan.

Selain itu, menteri yang akrab disapa Ara ini juga menyebut bahwa pihaknya akan menjelaskan perkembangan pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

“Nanti setiap tanggal 1 kami akan mengumumkan perkembangan pelaksanaan program kepada publik. Berikutnya akan kami sampaikan pada 1 Agustus,” kata Ara.

Terkait pelaksanaan BSPS, Kementerian PKP juga tengah membahas penyempurnaan kriteria penerima bantuan agar tetap memenuhi prinsip tata kelola yang baik tanpa mempersulit masyarakat. Pembahasan tersebut akan dilanjutkan bersama DPR untuk memperoleh formulasi yang tepat.

Baca Juga:Ekonom Sebut RI Bisa Naik Kelas Jika Penuhi Tiga Ini!OJK Blokir Ratusan Ribu Rekening Penipuan Keuangan, Bukti Keseriusan Pemberantasan Scam?

“Harus ada tata kelolanya, tetapi kriterianya juga jangan sampai mempersulit masyarakat. Itu yang sedang kami rumuskan bersama,” kata Ara.

Selain itu, penyusunan kriteria tersebut juga mempertimbangkan pemberdayaan pelaku usaha kecil dan menengah melalui berbagai program pemerintah, termasuk program gentengisasi yang menjadi bagian dari upaya mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas hunian.

Melalui koordinasi dengan BPK, Kementerian PKP berkomitmen terus memperkuat tata kelola, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan seluruh program perumahan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

0 Komentar