JABAR EKSPRES – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyebut bahwa antusiasme masyarakat terhadap kredit program perumahan (KPP) saat ini sangat tinggi.
Untuk itu, menteri yang akrab disapa Ara ini memastikan bahwa pemerintah menaikkan plafon KPP tersebut. Untuk tahun ini, menjadi Rp50 triliun dari Rp36 triliun.
“Karena antusiasme masyarakat sangat tinggi, plafon kredit program perumahan tahun ini ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun,” ujarnya secara tertulis, Senin (6/7/2026).
Baca Juga:Demi Kredit Perumahan Subsidi, Menteri PKP Sarankan Pemutihan BI Checking?Kredit Perumahan Diklaim Percepat Penyediaan Rumah, Benarkah?
Menurutnya, peningkatan plafon kredit program perumahan tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah untuk terus memperkuat akses pembiayaan perumahan.
“Ini menunjukkan pemerintah serius memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha,” kata dia.
Selain itu, ia menyebut bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat terhadap program pembiayaan perumahan.
Di samping itu, ia menilai bahwa keputusan pemerintah meningkatkan plafon kredit perumahan ini juga dapat memperkuat ekosistem sektor perumahan nasional.
Ara menambahkan bahwa pemerintah ingin menghadirkan solusi pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau agar masyarakat tidak lagi bergantung pada pembiayaan informal berbunga tinggi.
Menurutnya, berbagai program pembiayaan perumahan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat memiliki hunian yang layak sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional.
KPP dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 13 Tahun 2025 dan Permen PKP Nomor 13 Tahun 2025.
Baca Juga:Pembiayaan Kredit Rumah Subsidi Masih Tergantung Mekanisme BankPPN DTP Bantu Turunkan Backlog Perumahan, Benarkah?
KPP merupakan kredit/ pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/ pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah berupa individu/perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PKP Didyk Choiroel menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM maupun masyarakat untuk bisa mendapatkan KPP, di antaranya warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif dan layak, memiliki nomor pokok wajib pajak, memiliki nomor induk berusaha (NIB), menjalankan usaha paling singkat enam bulan, tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking dan/ atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP
