Menteri PKP: Tenor KPR 40 Tahun dengan Bunga 5 Persen Siap Dijalankan

Menteri PKP: Tenor KPR 40 Tahun dengan Bunga 5 Persen Siap Dijalankan
Ilustrasi skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor 40 tahun dan bunga 5 persen siap dijalankan. Foto: Pixabay
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah dikabarkan telah menyetujui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor 40 tahun dan bunga 5 persen, bahkan siap dijalankan.

Hal itu disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) usai rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Jakarta, Rabu.

“Bahwa Komite (Tapera) menyetujui untuk 40 tahun bisa dijalankan. Ya, sesuai arahan Presiden (Prabowo Subianto) dan mendukung penuh arahan Presiden,” ujarnya, dikutip Kamis (25/6/2026).

Baca Juga:Sinergi Kemenag-Pemkab dan Peran Penyuluh Jadi Kunci Cegah Konflik Sosial Keagamaan di TasikmalayaStimulus Ekonomi Jaga Daya Beli Masyarakat, Benarkah?

Adapun, kata dia, keputusan tersebut diambil dalam Ratas Komite Badan Pengelola Tapera bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.

Sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto, lanjut dia, skema tersebut dinilai dapat bermanfaat tidak hanya bagi masyarakat. Tetapi juga bagi perbankan sebagai penyalur pembiayaan.

“Kita buat skema-skema yang bisa dijalankan baik dan bermanfaat bagi rakyat, bisa dijalankan oleh perbankan,” cetusnya.

Kemudian, selain menyepakati tenor yang lebih panjang, pemerintah juga telah menyepakati suku bunga KPR subsidi tapak tetap di level 5 persen, meski terjadi kenaikan BI Rate.

Menurutnya, kebijakan mempertahankan bunga 5 persen merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam mendukung program unggulan Presiden Prabowo untuk memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi.

Sementara itu, untuk rumah susun subsidi, pemerintah menetapkan suku bunga sebesar 6 persen sebagai bagian dari skema pembiayaan yang disesuaikan dengan karakteristik hunian vertikal.

Ia juga mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan kuota 350.000 unit rumah subsidi dan meminta BP Tapera meningkatkan koordinasi dengan perbankan serta pengembang agar target tersebut dapat tercapai.

Baca Juga:Investor Patriot Merah Putih Bond Kebal Hukum, Warganet: Pencucian Uang DisahkanAlun-alun Singaparna Mulai Lengang, PKL: Relokasi Jangan Tebang Pilih!

Menurut Ara, pemerintah turut memberikan berbagai insentif berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis guna mempercepat realisasi program perumahan rakyat.

“Itu tadi, satu bunganya tetap 5 persen (rumah subsidi tapak), yang kedua tenornya (KPR) 40 tahun, yang ketiga 6 persen buat rusun subsidi. Artinya kita putuskan begitu tiga poin itu,” kata Menteri PKP.

0 Komentar