JABAR EKSPRES – Penertiban bangunan di Kampung Sukamulya, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dipertanyakan warga.
Mereka meminta pemerintah memastikan penegakan aturan tidak hanya menyasar bangunan tertentu, tetapi berdasarkan pendataan dan ketentuan yang berlaku.
Salah seorang warga sekaligus pemilik kios, Teguh (48), mengatakan masih ada sejumlah bangunan lain di kawasan tersebut yang menurutnya perlu diperiksa kembali.
Baca Juga:Banyak PKL di Cimahi Ternyata Berasal dari Luar Daerah, Satpol PP Siapkan Penertiban Bertahap16 Bangunan Liar di Sudimampir Padalarang Dibongkar Paksa
“Kalau memang bangunan itu mengganggu atau melanggar aturan, silakan ditertibkan,” kata Teguh, Selasa (1/9/2026).
Ia menilai pemerintah perlu memastikan seluruh bangunan yang berada di kawasan tersebut telah didata dan diteliti berdasarkan aturan yang sama.
“Tapi coba diteliti dan dianalisa lagi, bangunan mana saja yang memang benar-benar mengganggu dan melanggar,” tambahnya.
Menurut Teguh, bangunan yang terdapat di kawasan tersebut tidak hanya berupa kios atau toko. Ia menyebut terdapat rumah dan bangunan usaha lainnya yang juga berada di sekitar lokasi.
Karena itu, ia mempertanyakan apabila penertiban hanya dilakukan terhadap sebagian bangunan tanpa adanya penjelasan mengenai dasar pendataan dan penentuan bangunan yang menjadi sasaran pembongkaran.
“Yang namanya melanggar aturan, mau rumah, mau toko atau bangunan apa pun, seharusnya diperlakukan sama. Jangan sampai masyarakat melihatnya seperti pilih-pilih,” ujarnya.
Selain pendataan, Teguh juga menyoroti proses sosialisasi sebelum penertiban. Ia mengaku warga tidak terlebih dahulu dikumpulkan untuk mendapatkan penjelasan mengenai rencana pembongkaran.
Baca Juga:Satpol PP Jabar Segel Lima Bangunan Liar di Jalur Subang-BandungJangan Tebang Pilih! Warga Padalarang Tantang Satpol PP Tertibkan Bangunan Besar
Menurutnya, pemerintah seharusnya menjelaskan kepada warga terkait dasar penertiban, bangunan yang masuk daftar, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proses tersebut.
“Harusnya sosialisasi dulu, kumpulkan warga. Dijelaskan bangunan mana saja yang akan ditertibkan dan bagaimana aturannya. Jangan tiba-tiba keluar surat peringatan kemudian dilakukan pembongkaran,” katanya.
Teguh mengungkapkan, saat membangun kios miliknya, ia mengaku telah melaporkan pembangunan tersebut kepada pihak terkait. Ia juga menunjukkan dokumen perizinan bangunan yang dimilikinya.
Namun, seiring berjalannya waktu, ia kemudian menerima surat peringatan terkait bangunan tersebut hingga akhirnya masuk dalam penertiban.
“Saya dulu waktu membangun ini sudah lapor. Makanya sekarang saya ingin tahu dasar penertibannya seperti apa dan bagaimana pendataan bangunan dilakukan,” tuturnya.
