Ia berharap pemerintah melakukan evaluasi terhadap daftar bangunan yang menjadi sasaran penertiban. Menurutnya, langkah tersebut penting agar tidak muncul anggapan adanya perlakuan berbeda terhadap bangunan yang berada di kawasan tersebut.
Teguh juga meminta pemerintah membuka dasar aturan maupun dokumen yang menjadi landasan apabila terdapat bangunan tertentu yang tidak masuk dalam daftar penertiban.
“Kalau memang ada dasar atau perjanjiannya, tunjukkan kepada masyarakat. Biar semuanya jelas dan tidak menimbulkan pertanyaan,” katanya.
Baca Juga:Banyak PKL di Cimahi Ternyata Berasal dari Luar Daerah, Satpol PP Siapkan Penertiban Bertahap16 Bangunan Liar di Sudimampir Padalarang Dibongkar Paksa
Ia menegaskan, keberatan yang disampaikan bukan semata-mata untuk menolak penertiban, melainkan meminta pemerintah menjalankan aturan secara transparan dan konsisten.
“Intinya kami minta kejelasan. Kalau memang melanggar aturan, ya harus ditertibkan. Tapi kalau aturannya sama, penerapannya juga harus sama,” pungkasnya. (Wit)
