Jangan Tebang Pilih! Warga Padalarang Tantang Satpol PP Tertibkan Bangunan Besar

Sejumlah bangunan besar berdiri di sepanjang saluran irigasi Padalarang, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwi
Sejumlah bangunan besar berdiri di sepanjang saluran irigasi Padalarang, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penertiban bangunan liar di sepanjang saluran air Kampung Rancabali hingga Jayamekar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), diminta tidak tebang pilih.

Warga bahkan mempertanyakan keberadaan sejumlah bangunan besar yang disebut berada di atas saluran air.

Permintaan tersebut muncul setelah Satpol PP KBB bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) melakukan pendataan dan sosialisasi bangunan pada Rabu (12/8/2026).

Baca Juga:Kemarau Belum Usai, Tagana Terus Pasok Air Bersih untuk Warga TasikmalayaLeuwikeris Disiapkan Jadi Destinasi Agrowisata, Infrastruktur Didorong Beri Nilai Tambah Ekonomi

Warga pada dasarnya mendukung penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan pemerintah, saluran irigasi, drainase, trotoar maupun ruang milik jalan (rumija). Namun, mereka meminta seluruh bangunan yang diduga melanggar aturan diperlakukan secara sama.

Sejumlah warga kemudian mempertanyakan tidak masuknya beberapa bangunan dalam pendataan. Dua di antaranya yakni RS Kartini dan SD Inpres di kawasan PPI yang disebut warga berada di atas atau menutup saluran air.

Warga Kampung Sukamulya, Desa Padalarang, Kholil (35) mengatakan, masyarakat tidak mempersoalkan program penertiban yang dilakukan Pemkab Bandung Barat. Persoalannya, pemerintah diminta konsisten dalam menerapkan aturan tanpa membedakan ukuran bangunan maupun pemiliknya.

“Kalau memang bangunan yang berdiri di atas lahan pemerintah atau saluran pengairan mau ditertibkan, kami mendukung. Tapi jangan hanya bangunan masyarakat yang didata. Bangunan besar juga harus diperiksa, termasuk RS Kartini dan SD Inpres,” kata Kholil di Padalarang, Kamis (20/8/2026).

Ia menyebut sejumlah bangunan di Kampung Sukamulya RW 25 dan Kampung Sukamaju RW 06 masuk dalam pendataan. Bangunan tersebut di antaranya tempat usaha, kontrakan hingga pabrik tahu yang berada di sekitar saluran air.

“Di RW 25 ada beberapa bangunan, kemudian di RW 06 ada pabrik tahu dan kontrakan yang didata. Yang jadi pertanyaan, kenapa RS Kartini tidak masuk pendataan? Kami mendapat jawaban karena itu bangunan pelayanan kesehatan dan urusannya ada di atasan mereka,” ujarnya.

Kholil juga menyoroti kondisi saluran PN Kertas yang disebut memiliki lebar sekitar 12 meter. Sebagian saluran tersebut, menurutnya, tertutup bangunan sehingga dikhawatirkan mengganggu aliran air.

Baca Juga:Dua Hari Berturut-turut, Api Sambar Rumah Warga dan Lahan Sampah di TasikmalayaHari Jadi Ke-81 Jateng: Dari Sawah Jawa Tengah untuk Meja Makan Indonesia

“Saluran ini lebarnya sekitar 12 meter sampai ke rumah sakit. Kalau sebagian besar tertutup bangunan, tentu harus dilihat dampaknya terhadap aliran air. Apalagi kawasan rumah sakit itu berada di daerah yang lebih rendah,” katanya.

0 Komentar