Satpol PP Jabar Segel Lima Bangunan Liar di Jalur Subang-Bandung

Bangli
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat menyegel lima bangunan liar tak berizin di lahan PTPN kawasan Jalan Raya Subang-Bandung, Jawa Barat, Minggu (23/8/2026). ANTARA/HO Pemprov Jabar
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat menyegel lima bangunan liar tak berizin di lahan PTPN kawasan Jalan Raya Subang-Bandung, akibat para pedagang nekat melanggar kesepakatan penundaan jualan meski telah menerima kompensasi dari Pemprov Jabar. Penyegelan tersebut menyasar area sempadan jalan dan fasilitas umum mulai dari Tugu Tangkuban Parahu Kecamatan Ciater, hingga Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat Akhmad Taufiqurrahman di Bandung, menegaskan penertiban ini dipicu oleh ketidakpatuhan para pedagang terhadap komitmen bersama. Pemprov Jabar, kata dia, sebelumnya telah menyalurkan dana kompensasi agar pedagang menghentikan sementara aktivitas niaga hingga fasilitas tempat jualan baru selesai dibangun.

“Meskipun telah ada kesepakatan dan kompensasi, masih ditemukan pedagang yang melanggar,” ujar Akhmad.

Baca Juga:Ulama Apresiasi Kebijakan Bupati Bogor Naikkan Insentif Guru NgajiEkoenzim, Solusi Hemat dengan Limbah Bermanfaat

Sebelum penertiban dilakukan pada Minggu (23/8), petugas gabungan telah menggelar sosialisasi persuasif sebagai peringatan terakhir pada Sabtu (22/8) agar pedagang mengosongkan lokasi secara mandiri. Namun, karena masih ditemukan pelanggaran di trotoar dan fasilitas umum, tindakan tegas terukur sesuai SOP terpaksa dijalankan.

Dalam operasi penertiban tersebut, barang dagangan yang ditinggalkan di lokasi langsung diamankan ke kantor kecamatan setempat. Pemilik dapat mengambil kembali barangnya dengan syarat menandatangani surat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi pelanggaran.

Selain menyasar lapak pedagang, petugas penertiban yang bekerja sama dengan PTPN ini menghasilkan tindakan penyegelan terhadap lima bangunan liar tak berizin di atas lahan PTPN.

Penyegelan ini merupakan tahap awal sebelum pembongkaran resmi oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jabar.

Akhmad menekankan langkah ini bukan semata tindakan represif, melainkan upaya mewujudkan ruang publik yang aman dan nyaman.

“Lebih dari itu, langkah ini merupakan upaya berkelanjutan pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujar Akhmad.

Ia pun meminta seluruh pihak bersinergi menjaga ketertiban wilayah. “Penertiban akan terus dilakukan di seluruh wilayah Jawa Barat, maka dari itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pelaku usaha di kawasan ini untuk terus meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum,” kata Akhmad.

0 Komentar