Wali Kota Cimahi Janji Tuntaskan Konflik Perluasan Pabrik Cokelat di Melong

Wali Kota Cimahi Ngatiyana bersama jajaran Pemerintah Kota Cimahi menemui warga RW 28 Kompleks Melong Green G
Wali Kota Cimahi Ngatiyana bersama jajaran Pemerintah Kota Cimahi menemui warga RW 28 Kompleks Melong Green Garden, Kecamatan Cimahi Selatan. (Mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi turun tangan menangani keresahan warga RW 28, Kompleks Melong Green Garden, Kecamatan Cimahi Selatan, yang terdampak aktivitas dan perluasan area pabrik cokelat. Wali Kota Cimahi Ngatiyana berjanji menelusuri persoalan tersebut dan memastikan penyelesaiannya berpijak pada aturan serta kepentingan warga.

Ngatiyana bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Cimahi menemui warga secara langsung. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan keluhan mengenai aktivitas produksi pabrik yang mereka nilai menimbulkan kebisingan dan polusi.

Persoalan semakin memanas setelah area pabrik disebut terus meluas. Ketua RT setempat mengatakan sejumlah rumah warga bahkan telah dibeli oleh pihak manajemen untuk mendukung perluasan area pabrik.

Baca Juga:FitHub Kopo dan Surya Sumantri Ditutup, Pemilik Klaim Kerja Sama Diduga Franchise IlegalAliansi Anak Bangsa Tasikmalaya Serukan Persatuan dan Tolak Provokasi

“Tahun 2021 dia (manajemen) melakukan kegiatan produksi lagi dan sudah membeli lahan-lahan kami, dan sudah membangun tanpa ada konsultasi,” ungkap Ketua RT di hadapan rombongan Wali Kota dan warga lainnya, Rabu (26/8/26).

Warga berharap Pemerintah Kota Cimahi tidak hanya mempertimbangkan kepentingan investasi, tetapi juga memastikan kenyamanan dan hak masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri.

Menanggapi keluhan tersebut, Ngatiyana mengatakan pemerintah sengaja datang langsung untuk mengetahui persoalan yang terjadi di lapangan. Ia memastikan pemerintah akan berupaya mencari jalan keluar tanpa berpihak kepada perusahaan maupun warga.

“Kami pemerintah turun langsung karena kita ingin tahu dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi saat ini di wilayah RW 28. Yakin kami akan berjuang dan menyelesaikan permasalahan ini, tidak memihak ke siapapun, tetapi keadilan yang kita kedepankan” kata Ngatiyana.

Meski demikian, Ngatiyana meminta warga bersabar karena penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan sejumlah tahapan. Pemerintah akan meminta keterangan dari pihak perusahaan, termasuk menelusuri proses perluasan pabrik, aspek administratif, serta legalitasnya.

Pemerintah, kata dia, akan mengambil tindakan apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap aturan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Besok akan dtindaklanjuti dengan perusahaan, kita akan mencari keterangan di sana. Kita akan tegakkan aturan, kalau aturan itu salah kita koreksi, kalau memang harus ada sanksi kita beri sanksi,” tegasnya.

0 Komentar