FitHub Kopo dan Surya Sumantri Ditutup, Pemilik Klaim Kerja Sama Diduga Franchise Ilegal

FitHub Kopo dan Surya Sumantri Ditutup, Pemilik Klaim Kerja Sama Diduga Franchise Ilegal
FitHub Kopo dan Surya Sumantri Ditutup, Pemilik Klaim Kerja Sama Diduga Franchise Ilegal
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pusat kebugaran FitHub di kawasan Kopo dan Surya Sumantri, Kota Bandung, ditutup sejak 24 Agustus 2026. Penutupan dilakukan untuk menyelamatkan aset milik PT Asimah Citraprasada Nusantara yang disebut terlibat dalam persoalan kerja sama dengan pengelola FitHub.

Direktur PT Asimah Citraprasada Nusantara, Herlia Yusnita, mengatakan pihaknya semula menjalin kerja sama dengan skema franchise. Namun, setelah dua tahun berjalan, pihaknya mengetahui dari Kementerian Perdagangan bahwa unit usaha di Kopo dan Surya Sumantri tersebut tidak tercatat sebagai franchise.

Menurut Herlia, PT Jaya Digital Properti selaku pemilik sekaligus pengelola FitHub juga tidak memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.

Baca Juga:Aliansi Anak Bangsa Tasikmalaya Serukan Persatuan dan Tolak ProvokasiinDrive Luncurkan SIAGA di Bandung, Perkuat Respons Keselamatan Pengemudi dan Penumpang

“Franchise dengan kemitraan itu kan sangat berbeda. Franchise memiliki kedudukan hukum sendiri dan masyarakat lebih tertarik ke franchise, lantaran bisnisnya sudah teruji dan ada hukumnya sendiri mengenai franchise,” kata Herlia di Kopo, Senin (24/8/2026).

Ia menambahkan, penggunaan istilah franchise dinilai membuat masyarakat lebih percaya untuk bergabung.

“PT Jaya Digital Properti ini adalah pemilik FitHub sekaligus pengelola unit usaha kami. Kami membayar franchise fee dan juga kami membayar manajemen fee untuk pengelolaan unit usaha kami setiap bulannya,” ujarnya.

Herlia mengaku mengalami kerugian dari tiga unit usaha yang berada di Lengkong, Kopo, dan Surya Sumantri. Total modal yang telah dikeluarkan untuk membangun ketiga unit tersebut disebut mencapai lebih dari Rp10 miliar.

“Kami tak mengetahui berapa kepastian penghasilan dari unit usaha dan pengeluaran karena yang mereka informasikan ke kami hanya berupa Excel tanpa adanya bukti-bukti dokumen, transaksi-transaksi, maupun perpajakannya,” katanya.

Selain persoalan status franchise, Herlia mengatakan pihaknya juga menyoroti dugaan tidak dibayarkannya pajak PPh 21 dan kewajiban perpajakan lainnya oleh pengelola.

“Itulah yang kami soroti saat ini. Kami tak bisa melanjutkan kerja sama dengan mereka. Ini kami tutup atas dasar tadi, karena kami tak ingin di kemudian hari ada masalah,” ucapnya.

Baca Juga:Semarak Kemerdekaan 2026, Pangdam III/Siliwangi Dorong Penguatan Kemanunggalan TNI dan RakyatBongkar Kasus Penipuan Online, 12 Orang Tersangka Berhasil Diciduk Polda Jabar

Terkait langkah hukum, PT Asimah disebut telah melayangkan somasi. Herlia mengatakan pihaknya sebelumnya telah berupaya mengajak pengelola untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut, tetapi tidak menemukan titik temu.

0 Komentar