Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Curanmor, 3 Tersangka Diamankan

Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Curanmor, 3 Tersangka Diamankan
Polres ungkap kasus curanmor. Foto/Video : Hendi
0 Komentar

Fitri mengaku sangat senang karena kendaraan yang selama ini digunakannya untuk menunjang aktivitas sehari-hari berhasil kembali berkat kinerja jajaran Polres Tasikmalaya.

“Apalagi motor ini selalu saya pakai untuk beraktivitas tiap hari. Terima kasih banyak Pak Kapolres, Pak Kasat, Resmob dan semuanya,” ucap Fitri dengan wajah tampak bahagia.

Fitri bahkan langsung mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut di hadapan polisi dan awak media. Setelah dinyalakan, motor masih dalam kondisi baik dan normal.“Alhamdulillah, motornya masih bagus dan bisa hidup normal,” kata Fitri.

Baca Juga:Kapolres Tasikmalaya Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah dalam Melayani MasyarakatBupati Tasikmalaya Apresiasi Dua Pelajar Peraih Medali O2SN Nasional 2026, Buah Perjuangan dari Tingkat Daerah

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda CBR 150 warna hitam, satu unit Honda PCX warna putih, satu BPKB asli kendaraan, tiga STNK asli, tiga kunci kontak asli, satu kunci letter Y dan satu kunci palsu jenis ASTAG.

Proses penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan DR di wilayah Kecamatan Bantarkalong. Tim Subnit Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya kemudian mengamankan DR pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan terhadap DR, polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan AR. Tim selanjutnya mengamankan AR di wilayah Kecamatan Cipatujah berikut barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, untuk kasus lainnya, hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Jatiwaras. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Ade menegaskan, Polres Tasikmalaya akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga kendaraannya. Pastikan kendaraan dikunci dengan baik dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan,” ujarnya.

Untuk tersangka DR, polisi menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Baca Juga:Aliansi Anak Bangsa Tasikmalaya Serukan Persatuan dan Tolak ProvokasiPemkab Tasikmalaya Usulkan Rp400 Miliar untuk Menuntaskan SOR Mangunreja

Sementara AR yang diduga berperan sebagai penadah dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

0 Komentar