Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Curanmor, 3 Tersangka Diamankan

Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Curanmor, 3 Tersangka Diamankan
Polres ungkap kasus curanmor. Foto/Video : Hendi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya mengungkap sejumlah kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Libas Lodaya 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dewasa dan satu anak yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan jajaran Satreskrim setelah menerima laporan masyarakat terkait kehilangan kendaraan bermotor.

Hal itu disampaikan Ade saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (26/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Heru Samsul Bahri.

Baca Juga:Kapolres Tasikmalaya Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah dalam Melayani MasyarakatBupati Tasikmalaya Apresiasi Dua Pelajar Peraih Medali O2SN Nasional 2026, Buah Perjuangan dari Tingkat Daerah

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Kemudian anggota melakukan cek tempat kejadian perkara, penyelidikan dan mengumpulkan berbagai petunjuk hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku,” ujar Ade.

Dua tersangka dewasa yang diamankan masing-masing berinisial DR (34), yang diduga sebagai pelaku pencurian, dan AR (41), yang diduga berperan sebagai penadah. Polisi juga mengamankan seorang tersangka yang masih berusia 17 tahun.

Kasus tersebut berkaitan dengan tiga laporan polisi mengenai dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di sejumlah lokasi berbeda.

Kasus pertama terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Kampung Karangsari, Desa Karangnunggal, Kecamatan Karangnunggal. Kasus kedua terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Kampung Cilendi, Desa Kersagalih, Kecamatan Jatiwaras.

Sementara kasus ketiga terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 16.10 WIB di Kampung Sukahaji, Desa Singasari, Kecamatan Singaparna.

Dalam salah satu aksinya, DR diduga mencuri sepeda motor Honda PCX warna putih milik korban Fitri Intan Faujiah, warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang sedang lengah, kemudian membawa sepeda motor tersebut.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan kunci palsu untuk merusak kunci kontak kendaraan. Setelah kendaraan berhasil dikuasai, kemudian dijual kepada tersangka AR yang diduga sebagai penadah,” kata Ade.

Baca Juga:Aliansi Anak Bangsa Tasikmalaya Serukan Persatuan dan Tolak ProvokasiPemkab Tasikmalaya Usulkan Rp400 Miliar untuk Menuntaskan SOR Mangunreja

Sepeda motor tersebut kemudian diduga diperjualbelikan di wilayah Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta.

Ada momen haru saat konferensi pers berlangsung. Fitri Intan Faujiah hadir langsung untuk menerima kembali sepeda motor Honda PCX warna putih miliknya yang berhasil ditemukan polisi.

0 Komentar