Sedangkan terhadap anak berinisial MAA, polisi menerapkan ketentuan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai penanganan perkara anak.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari Operasi Libas Lodaya 2026 sekaligus upaya Polres Tasikmalaya dalam menekan aksi pencurian kendaraan bermotor dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. (Hendi)
Reporter: Hendi
