Pemilik BTL Tuntut Kepastian Serah Terima Unit, 12 Tahun Menunggu

Puluhan pemilik unit Bandung Technoplex Living (BTL) kembali menyuarakan tuntutan mereka terkait nasib hunian
Puluhan pemilik unit Bandung Technoplex Living (BTL) kembali menyuarakan tuntutan mereka terkait nasib hunian yang telah dibeli. Mereka menggelar aksi di depan proyek BTL di Jalan Telekomunikasi No. 1, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Senin (24/8/2026). Foto Istimewa
0 Komentar

“Sampai ada orang tua yang sudah meninggal dunia yang menunggu 12 tahun, 10 tahun, 14 tahun, tidak ada,” tuturnya.

Dalam aksi tersebut, para pemilik unit menyampaikan sejumlah tuntutan kepada YPT dan MKUA. Mereka meminta kedua pihak bertanggung jawab kepada konsumen dan segera menyerahkan unit yang telah selesai serta siap digunakan.

Selain itu, mereka meminta akta bagi unit yang telah lunas segera diberikan kepada pemilik, perjanjian antara YPT dan MKUA diputus, serta akses jalan menuju lokasi pembangunan kembali dibuka.

Baca Juga:Bupati Tasikmalaya Apresiasi Dua Pelajar Peraih Medali O2SN Nasional 2026, Buah Perjuangan dari Tingkat DaerahLeuwikeris Jadi Etalase Wisata dan UMKM Tasikmalaya di Jambore Nasional Overlanding Indonesia 2026

Para pemilik juga menyoroti status tanah yang disebut merupakan milik YPT, sementara bangunan apartemen diperuntukkan bagi konsumen.

Agus menilai berbagai akta perjanjian yang telah dibuat di hadapan notaris serta perdamaian dalam proses PKPU belum memberikan kepastian bagi para pemilik unit.

“Perdamaian yang dibuat di Pengadilan Niaga Jakarta hanyalah harapan palsu,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu kreditor PT Multi Karya Utama Abadi, Okky Rachmadi, menyoroti status tanah yang digunakan dalam proyek tersebut.Menurut Okky, tanah tersebut sebelumnya merupakan tanah hibah dari Telkom Indonesia kepada YPT yang peruntukannya adalah untuk fasilitas pendidikan.

“Tanah hibah ini harus kemudian menjadi perhatian dari pihak penegak hukum, mau kejaksaan, mau kepolisian kami enggak peduli. Tanah ini dihibahkan untuk fungsi fasilitas pendidikan. Dari Telkom Indonesia kepada Yayasan Pendidikan Telkom. Untuk fasilitas pendidikan, bukan komersil,” kata Okky.

Ia mengatakan, sejak awal tanah tersebut dijanjikan akan digunakan untuk mendukung kebutuhan mahasiswa. Namun, menurutnya, rencana tersebut tidak terealisasi sebagaimana yang dijanjikan.

“Jadi harusnya difungsikan untuk fasilitas pendidikan. Dijanjikannya bahwa satu tahun pertama mahasiswa itu akan ada di sana. Tapi kemudian tidak terealisasi,” ujarnya.

Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Usulkan Rp400 Miliar untuk Menuntaskan SOR MangunrejaFathir Hadiyyan Faturrohman, Siswa SDN 5 Manonjaya Raih Juara 3 Senam Artistik O2SN Tingkat Nasional

Okky juga mengaku telah mematuhi putusan perdamaian dalam proses PKPU. Namun, ia menilai putusan tersebut telah dilanggar.

“Sebagai kreditor, saya mematuhi perdamaian. Tapi perdamaian sudah dilanggar. Jadi kami harus apa?” katanya.

Dia kemudian menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 yang menurutnya turut menjadi persoalan dalam upaya hukum terhadap putusan perdamaian tersebut.

0 Komentar