JABAR EKSPRES – Puluhan pemilik unit Bandung Technoplex Living (BTL) kembali menyuarakan tuntutan mereka terkait nasib hunian yang telah dibeli. Mereka menggelar aksi di depan proyek BTL di Jalan Telekomunikasi No. 1, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Senin (24/8/2026).
Para konsumen meminta pengelola segera memberikan kepastian mengenai serah terima unit. Sebab, sebagian dari mereka mengaku telah menunggu selama lebih dari satu dekade tanpa mendapatkan kepastian kapan unit yang dibeli dapat ditempati.
Kekecewaan para pemilik unit semakin memuncak karena sejumlah janji serah terima yang sebelumnya disampaikan tidak kunjung terealisasi. Bahkan, persoalan pembangunan BTL yang sempat terhenti kemudian bergulir hingga proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Baca Juga:Bupati Tasikmalaya Apresiasi Dua Pelajar Peraih Medali O2SN Nasional 2026, Buah Perjuangan dari Tingkat DaerahLeuwikeris Jadi Etalase Wisata dan UMKM Tasikmalaya di Jambore Nasional Overlanding Indonesia 2026
Proyek BTL sendiri dikembangkan PT Multi Karya Utama Abadi (MKUA) bersama Yayasan Pendidikan Telkom (YPT). Hunian vertikal yang lokasinya berada di depan Telkom University itu pada awalnya direncanakan sebagai tempat tinggal atau dormitory bagi mahasiswa.
Ketua Aksi, Agus Sumarna, mengatakan para pemilik unit yang menjadi korban berasal dari berbagai daerah, mulai dari Sumatra, Nusa Tenggara Barat, Papua, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan hingga Sulawesi.
Menurutnya, terdapat sekitar 1.321 orang yang menjadi korban dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp400 miliar.
“Setelah kita menunggu selama 12 tahun, kita diberi janji-janji palsu,” kata Agus dalam aksi tersebut.
Agus menuturkan, para konsumen sebelumnya pernah dijanjikan serah terima unit pada 2019 berdasarkan akta notaris. Namun, janji tersebut tidak terealisasi.
“Pada tahun 2019 kita dijanjikan oleh akta notaris akan diserahterimakan. Ternyata hanya akta dan tidak direalisasikan,” ujarnya.
Ia juga menyebut terdapat putusan dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta yang menjanjikan serah terima unit kepada konsumen pada 2024. Namun, hingga kini serah terima tersebut belum juga dilakukan.
“Alhasil sampai sekarang tidak pernah direalisasikan,” katanya.
Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Usulkan Rp400 Miliar untuk Menuntaskan SOR MangunrejaFathir Hadiyyan Faturrohman, Siswa SDN 5 Manonjaya Raih Juara 3 Senam Artistik O2SN Tingkat Nasional
Agus mengatakan, persoalan tersebut sebelumnya juga telah dibahas melalui pertemuan yang melibatkan pihak YPT, pengembang, dan pihak lainnya. Namun, menurut dia, pertemuan tersebut belum menghasilkan penyelesaian konkret.
Bahkan, Agus menyebut ada konsumen yang telah meninggal dunia sebelum mendapatkan kepastian atas unit yang telah dibelinya.
