Okky mengatakan pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Polda Jawa Barat. Namun, ia mengaku mempertanyakan lamanya proses penanganan laporan tersebut.
“Empat tahun, hampir lima tahun tidak kemudian selesai. Polda masih tarik ulur, tarik ulur, Polda Jabar,” ujarnya.
Ia mendesak Polda Jabar memberikan kepastian mengenai penanganan laporan tersebut, apakah akan dilanjutkan, dihentikan melalui SP3, atau menetapkan tersangka.
Baca Juga:Bupati Tasikmalaya Apresiasi Dua Pelajar Peraih Medali O2SN Nasional 2026, Buah Perjuangan dari Tingkat DaerahLeuwikeris Jadi Etalase Wisata dan UMKM Tasikmalaya di Jambore Nasional Overlanding Indonesia 2026
“Jadi Polda Jabar harus segera kemudian menetapkan ini mau dilanjutkan, mau di-SP3, atau penetapan tersangka. Empat tahun, masa juga tidak juga ditemukan tersangkanya,” katanya.
Okky menambahkan, apabila putusan perdamaian tersebut tidak dapat dibatalkan dan persoalan tidak kunjung menemukan penyelesaian, pihaknya mempertimbangkan menempuh gugatan perwakilan kelompok atau class action.
“Kalau misalkan kemudian perdamaian tidak dapat dibatalkan, kami akan ajukan class action, gugatan perwakilan kelompok. Kita mulai lagi,” ucapnya.
Dalam rencana tersebut, Okky menyebut Yayasan Pendidikan Telkom akan ditempatkan sebagai salah satu pihak yang turut digugat.
Aksi para pemilik unit tersebut dilakukan untuk kembali menagih kepastian atas nasib investasi mereka, sekaligus mendesak pihak-pihak terkait memberikan penyelesaian konkret terhadap persoalan pembangunan dan serah terima unit BTL yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
