Insentif Motor Listrik Berlaku September 2026, Benarkah?

Insentif Motor Listrik Berlaku September 2026, Benarkah?
Ilustrasi seorang pengendara motor listrik melaju di jalan raya. Dok. Magnific
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan program pemberian insentif motor listrik sebesar Rp5 juta, akan berlaku efektif mulai September 2026. Hal itu disampaikan Menkeu saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

“Harusnya sih September udah jalan itu. Subsidi motor listriknya (berlaku),” ujar Purbaya, mengutip ANTARA, Rabu (19/8/2026).

Namun demikian, hingga saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan aturan program insentif motor listrik tersebut.

Baca Juga:Menkeu: Dana BNPB Siap Tangani Bencana NTTKapan Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Diberikan? Ini Kata Menperin!

Purbaya menyebut pihaknya akan menemui Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita terlebih dahulu, untuk berkoordinasi terkait program yang diberikan untuk mendorong peralihan moda transportasi masyarakat tersebut.

“Dia (Agus Gumiwang Kartasasmita) belum bicara sama saya. Saya datengin dia besok,” cetus Menkeu.

Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku masih menunggu penerbitan PMK dari Kementerian Keuangan, terkait dengan insentif motor listrik sebesar Rp5 juta.

Kendati begitu, Agus mengatakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah siap untuk menjalankan program pemberian intensif motor listrik Rp5 juta itu.

Namun demikian, kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, implementasi kebijakan tersebut dapat dilakukan setelah adanya aturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun saat ini, pihaknya masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari Kemenkeu. “Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya,” ujarnya.

Kemudian terkait dengan target pelaksanaannya, Agus mengaku belum bisa memastikan hal itu, lantaran masih menunggu PMK. Mengingat Kemenperin dalam hal ini hanya sebagai pelaksana teknis, dan aturan tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kemenkeu.

Baca Juga:Pererat Sinergi dengan Ulama, Wakapolda Jabar Sambangi Ponpes Cipasung TasikmalayaHari Jadi Ke-81 Jateng: Akses Pendidikan Kian Luas dan Gratis, Harapan Tak Lagi Terkikis

“Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan membahas bersama antara Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan juga Kementerian Keuangan, terkait dengan merek motor listrik yang nantinya akan mendapatkan insentif Rp5 juta tersebut.

“Bersama-sama, ada tim. Antara kami, dengan Danantara, dengan Menteri Keuangan juga,” imbuh Agus.

0 Komentar