PKL Liar Bandel Masih Marak, Satpol PP Cimahi Tindak Tegas Pelanggar Berulang

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Mokhamad Syamsul Maarif saat Berbincang dengan Salah Satu
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Mokhamad Syamsul Maarif saat Berbincang dengan Salah Satu Pedagang saat Penertiban PKL Liar (Mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di lokasi terlarang di Kota Cimahi kini tak bisa lagi hanya mengandalkan teguran. Satpol PP Kota Cimahi mulai menerapkan langkah lebih tegas dengan mengamankan berbagai barang yang digunakan untuk berjualan.

Tak tanggung-tanggung, barang yang diamankan petugas di lapangan mulai dari tabung gas, kompor, timbangan, terpal hingga gerobak dagangan.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya memberikan efek jera kepada PKL yang masih membandel dan tetap berjualan di kawasan yang sudah jelas dilarang.

Baca Juga:Begini Kronologis Penyiksaan Handi di Sumedang, Korban Sempat Disekap di Sekre FKPPI Eduwisata Dikembangkan di Kebun Raya Bogor, Pengunjung Belajar soal Tumbuhan

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Mokhamad Syamsul Maarif, mengatakan penertiban tidak dilakukan secara sembarangan. Sebab, menurutnya, tidak seluruh PKL melakukan pelanggaran.

“Jadi sebetulnya hal itu dilakukan adalah ingin memberikan efek jera kepada PKL yang melanggar. Karena PKL tidak semuanya melanggar. Banyak PKL yang tidak melanggar,” kata Syamsul saat ditemui Jabar Ekspres di kantornya, Rabu (12/8/2026).

Ia menjelaskan, PKL yang tidak ditertibkan adalah mereka yang berjualan di lokasi yang diperbolehkan atau berjualan secara mobile.

Sebaliknya, pedagang yang memilih menetap atau mangkal di kawasan terlarang menjadi sasaran penertiban Satpol PP Cimahi.

Barang-barang yang digunakan untuk berdagang kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti pelanggaran Perda.

Syamsul menegaskan, kebijakan tersebut sengaja diterapkan agar PKL tidak menganggap penertiban hanya sebatas rutinitas petugas di lapangan.

Menurutnya, jika setiap hari pedagang kembali ditertibkan dan harus datang ke kantor Satpol PP untuk mengambil barang yang diamankan, diharapkan muncul rasa jera.

Baca Juga:Viral Ibu Muda Ngamuk di SPBU Cipatujah, Polisi Ungkap Fakta di Balik Antrean Jeriken BBMKemarau Makin Mengering, Petugas Kembali Salurkan 12.000 Liter Air Bersih ke Dua Desa di Tasikmalaya

“Kalau setiap hari PKL ditertibkan dan diamankan barang bukti, mereka akan capek dengan sendirinya untuk datang ke kantor Satpol PP untuk mengambil barang yang diamankan. Kalau terus-menerus dilakukan, mereka akan capek dengan sendirinya atau bosan,” tegasnya.

Satpol PP Cimahi pun memastikan tidak akan berhenti melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar.

Pedagang yang ingin mengambil barangnya diwajibkan membawa dokumen berupa berita acara pengamanan barang bukti. Mereka juga akan diberikan penjelasan mengenai aturan larangan berjualan di lokasi tersebut. Bahkan, ada konsekuensi lebih berat bagi PKL yang berulang kali melakukan pelanggaran.

0 Komentar