Begini Kronologis Penyiksaan Handi di Sumedang, Korban Sempat Disekap di Sekre FKPPI 

Suasana depan bangunan kontrakan yang diduga jadi tempat penyekapan dan penyiksaan terhadap korban yang berini
Suasana depan bangunan kontrakan yang diduga jadi tempat penyekapan dan penyiksaan terhadap korban yang berinisial H, di wilayah Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang. (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polres Sumedang beberkan kronologis kejadian dalam kasus penyekapan sekaligus penyiksaan, yang dilakukan sejumlah pelaku terhadap korban bernama Handi (47), warga Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Diketahui, korban yang disekap dan disiksa tersebut, sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, namun Handi dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Sumedang, AKBP Reza Ma’ruffi mengatakan, penyiksaan terhadap korban bermula terjadi di rumah atau garasi salah seorang tersangka, di wilayah Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang sekira pukul 10.00 WIB pada Kamis (6/8/2026).

Baca Juga:Eduwisata Dikembangkan di Kebun Raya Bogor, Pengunjung Belajar soal TumbuhanViral Ibu Muda Ngamuk di SPBU Cipatujah, Polisi Ungkap Fakta di Balik Antrean Jeriken BBM

Kedelapan pelaku tersebut, yakni Dedi Ahmad Fauzi inisial DAF (28), warga Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara. Pelaku lainnya, Ade Cahyadi alias Adot inisial AC (42), warga Kelurahan Dago Kota, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Kemudian Asep Sendi atau AS (54), warga Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara. Lalu Ridwan Nawawi atau RN (37), warga Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara.

Selanjutnya Dede Rukmana atau DR (44), warga Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara. Pelaku lainnya, Desta Gumilar Yusup atau DGY (41), warga Dusun Tipar, Desa Harirang, Kecamatan Sumedang Utara.

Kemudian Dede Supardi atau DS (41), warga Lingkungan Panyingkrian RT01 RW04, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara. Lalu Dicky Purwanto atau DP (43), warga Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang.

“Korban ditendang satu kali mengenai bokong korban oleh tersangka AC, kemudian dijambak rambutnya oleh tersangka RN, dipukul menggunakan handphone (gawai) satu kali mengenai wajah korban oleh tersangka DAF,” katanya, Selasa (11/8/2026).

Pada Jumat (7/8/2026), sekira pukul 16.00 WIB, korban dibawa oleh tersangka DAF ke kosan tersangka DR di Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara, yang mana di lokasi Handi dipukul satu kali oleh tersangka DAF mengenai bagian pipi.

Kemudian tersangka DP menampar pipi korban sebanyak satu kali, tersangka DGY memukul pipi korban satu kali, tersangka AS menghantamkan kepala korban ke pintu sebanyak satu kali, serta menendang korban sebanyak satu kali mengenai bagian bahu kiri.

Baca Juga:Kemarau Makin Mengering, Petugas Kembali Salurkan 12.000 Liter Air Bersih ke Dua Desa di TasikmalayaBiarkan Hati Bicara Makin Bikin Penasaran, Kisah Cinta Arina dan Dua Saudara Penuh Konflik

Selanjutnya, tersangka DR menoyorkan kepala korban dengan tangan dikepalkan serta menyentil telinga korban, lalu tersangka FR memukul korban sebanyak empat kali dan menyundutkan rokok ke dahi korban.

0 Komentar