PKL Liar Bandel Masih Marak, Satpol PP Cimahi Tindak Tegas Pelanggar Berulang

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Mokhamad Syamsul Maarif saat Berbincang dengan Salah Satu
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Mokhamad Syamsul Maarif saat Berbincang dengan Salah Satu Pedagang saat Penertiban PKL Liar (Mong)
0 Komentar

“Kalau misalkan dagang di sana, barang bukti yang diamankan, mereka harus menandatangani surat pernyataan barang bukti tidak dikembalikan,” ujar Syamsul.

Di tengah penertiban, Satpol PP Cimahi juga mendorong para PKL mencari solusi agar tetap bisa menjalankan usaha tanpa melanggar aturan. Salah satunya dengan bekerja sama atau menyewa tempat kepada pemilik lahan di sekitar lokasi mereka berjualan.

Syamsul menyebut sudah banyak PKL yang memilih langkah tersebut. Namun, masih ada pedagang yang enggan karena harus membayar biaya sewa.

Baca Juga:Begini Kronologis Penyiksaan Handi di Sumedang, Korban Sempat Disekap di Sekre FKPPI Eduwisata Dikembangkan di Kebun Raya Bogor, Pengunjung Belajar soal Tumbuhan

“Solusinya silakan kerja sama dengan yang punya tempat. Pasti ada di sekitar mereka berjualan. Banyak yang sudah melakukan itu, cuma mereka enggan bayar sewa,” ungkapnya.

Untuk saat ini, sistem pengamanan barang bukti tersebut masih dalam tahap uji coba. Kebijakan itu baru diterapkan sekitar sepekan terakhir dan akan dievaluasi untuk melihat efektivitasnya.

Jika pelanggaran kembali dilakukan, mekanisme pengambilan barang bukti juga akan semakin diperketat.

“Kalau sudah dua kali, nanti ketiga kalinya mereka menandatangani surat pernyataan barang bukti tidak diambil kembali. Karena ini baru saya terapkan seminggu yang lalu. Ya, coba efektif enggak, akan saya evaluasi,” kata Syamsul.

Tak hanya memperketat penertiban di lapangan, Pemkot Cimahi juga tengah menyiapkan langkah lain melalui revisi Perda tentang Ketertiban Umum Nomor 9 Tahun 2021. Dalam revisi tersebut, ketentuan mengenai denda administratif bagi pelanggar Perda akan dimasukkan.

Besaran denda yang disiapkan yakni paling sedikit Rp100 ribu dan paling tinggi mencapai Rp1 juta. Dengan rencana tersebut, penertiban PKL di Kota Cimahi ke depan tidak lagi sekadar berujung pada teguran maupun pengamanan barang dagangan.

Pelanggar juga berpotensi menghadapi sanksi administratif apabila ketentuan baru tersebut resmi diberlakukan. Satpol PP Cimahi kini tengah menguji efektivitas pola penertiban tersebut. Targetnya jelas, menekan aktivitas PKL di lokasi terlarang tanpa menyamaratakan seluruh pedagang kaki lima sebagai pelanggar. (MONG)

Laman:

1 2
0 Komentar