JABAR EKSPRES — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat strategi pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pendekatan yang lebih sistemik.
Langkah tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan akses pembiayaan, tetapi juga mendorong UMKM agar mampu berkembang dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pengembangan UMKM saat ini dilakukan dengan pendekatan yang lebih terintegrasi agar berbagai persoalan yang dihadapi sektor tersebut dapat ditangani secara menyeluruh.
Baca Juga:Mendag Dorong Industri Otomotif Nasional Perkuat Ekspor, Pasar GCC Jadi BidikanABG Bawa Mobil Tabrak Motor dari Belakang di Singaparna, Balita 4 Tahun Meninggal
“Kita itu sekarang melakukan pendekatan yang lebih sistematik, lebih sistematik untuk bagaimana mengembangkan UMKM,” ujarnya.
Salah satu upaya pemerintah dan OJK dalam memperkuat pembiayaan UMKM dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi tersebut antara lain diarahkan untuk mendorong akselerasi penyaluran kredit kepada UMKM.
Penguatan pembiayaan menjadi penting mengingat porsi kredit UMKM terhadap total kredit perbankan masih relatif terbatas. Berdasarkan target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan ditargetkan mencapai 25 persen pada 2029.
Sementara itu, total kredit perbankan saat ini mencapai Rp9.019 triliun. Dari jumlah tersebut, kredit yang disalurkan kepada sektor non-UMKM mencapai Rp7.506 triliun atau 83,3 persen. Adapun kredit untuk UMKM baru sebesar Rp1.513 triliun atau 16,7 persen.
OJK kemudian menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Selain itu, OJK juga membentuk direktorat baru yang secara khusus menangani sektor UMKM. Kedua langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat peningkatan penyaluran kredit kepada pelaku UMKM.
Data OJK menunjukkan kredit UMKM pada Mei 2026 mulai mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 0,60 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh kredit usaha mikro yang meningkat 0,64 persen yoy dan kredit usaha menengah yang tumbuh 1,84 persen yoy. Sementara itu, kredit usaha kecil masih mengalami kontraksi sebesar 0,24 persen yoy.
Baca Juga:Peluang Investasi Terbuka Lebar, Pemerintah Libatkan Swasta dalam Program Strategis PanganOJK Tegaskan Keuangan Tetap Sehat, Defisit di Laporan 2025 Hanya Dampak Transisi Akuntansi
Dian menilai meskipun pertumbuhan kredit UMKM masih relatif kecil, tren tersebut menunjukkan adanya perbaikan dibandingkan kondisi pada awal tahun ketika pertumbuhannya masih berada di zona negatif.
