Bea Cukai Bogor Musnahkan 10 Juta Rokok Ilegal, Rugikan Negara hingga Rp7,64 Miliar 

Bea Cukai Bogor Musnahkan 10 Juta Rokok Ilegal, Rugikan Negara hingga Rp7,64 Miliar 
Bea Cukai Bogor memusnahkan sekitar 10 juta batang rokok ilegal pada Rabu (12/8/2026). Kantor Bea Cukai Bogor, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Foto: Sekar Andini WP
0 Komentar

Ia menilai, ketika peredaran rokok ilegal ditekan, pangsa pasar yang sebelumnya diisi produk ilegal secara perlahan dapat kembali diisi oleh produk legal.

“Sehingga kawasan pasar-pasar ilegal ini turun, otomatis diisi dengan yang legal. Kita mau bikin pangsa pasar mereka ada lagi, hidup lagi,” ujarnya.

Adapun pelanggar ketentuan cukai dapat dikenai sanksi pidana maupun administrasi berupa denda.

Baca Juga:Eduwisata Dikembangkan di Kebun Raya Bogor, Pengunjung Belajar soal TumbuhanDemi Tanamkan Nasionalisme, Warga Kota Bogor ‘Paksa’ Anak Ikut Kirab Merah Putih 

Untuk penjualan atau pembuatan rokok ilegal, pelaku dapat diproses pidana dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.

Selain itu, terdapat mekanisme ultimum remedium dalam perkara pidana, yakni penyelesaian melalui pembayaran denda tanpa menjalani hukuman badan. Besaran denda tersebut dapat mencapai tiga hingga empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Galih menutur, penindakan secara konsisten diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.

“Kalau itu kemudian bisa kami reduksi dari penangkapan dan dari penindakan yang kami lakukan, membikin efek jera, otomatis yang ilegal akan turun,” ucapnya.

0 Komentar