Bea Cukai Bogor Musnahkan 10 Juta Rokok Ilegal, Rugikan Negara hingga Rp7,64 Miliar 

Bea Cukai Bogor Musnahkan 10 Juta Rokok Ilegal, Rugikan Negara hingga Rp7,64 Miliar 
Bea Cukai Bogor memusnahkan sekitar 10 juta batang rokok ilegal pada Rabu (12/8/2026). Kantor Bea Cukai Bogor, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Foto: Sekar Andini WP
0 Komentar

Di lokasi tersebut, semua rokok ilegal akan dihancurkan menggunakan mesin penghancur, kemudian dimasukkan ke mesin insinerator hingga hangus dan tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Rugikan Negara Rp7,64 Miliar dan Gerus Pasar Industri Kecil

Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai, Galih Elham Setiawan mengatakan, 10 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan memiliki nilai Rp15,2 miliar dan berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7,64 miliar.

Berdasarkan data Bea Cukai, kebanyakan rokok ilegal yang beredar diproduksi menggunakan mesin atau sigaret kretek mesin (SKM).

Baca Juga:Eduwisata Dikembangkan di Kebun Raya Bogor, Pengunjung Belajar soal TumbuhanDemi Tanamkan Nasionalisme, Warga Kota Bogor ‘Paksa’ Anak Ikut Kirab Merah Putih 

Kondisi tersebut akhirnya turut menekan industri rokok kecil yang masih mengandalkan tenaga pelinting atau pekerja rumahan dalam proses produksinya.

“Rokok ilegal itu prpduksinya bukan rokok industri, bukan mafia atau apa, karena ini dibuat dari mesin. Jadi SKM,” kata Galih di Kantor Bea Cukai Bogor, Rabu.

“Lawannya itu adalah justru home industry, perusahaan-perusahaan rokok kecil yang mempekerjakan para pelinting yang notabene pekerja rumahan. Itu habis pangsa pasarnya dengan rokok ilegal yang dari SKM ini,” lanjutnya.

Karena itu, Galih menegaskan, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tidak semata-mata dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara.

Penindakan juga diarahkan untuk mengembalikan pangsa pasar yang sebelumnya dikuasai produk ilegal kepada industri rokok yang beroperasi secara legal.

“Jadi penindakan kami ini tidak semata-mata hanya mengamankan penerimaan negara. Efek berantai, multiplier effect-nya bagi masyarakat kecil, terutama yang home industry rokok, ini sangat-sangat kami pertimbangkan,” ujarnya.

Galih menyebut, produksi rokok golongan III pada 2026 meningkat sekitar tiga persen dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, peningkatan itu sejalan dengan penindakan rutin terhadap peredaran rokok ilegal.

Baca Juga:ABG Bawa Mobil Tabrak Motor dari Belakang di Singaparna, Balita 4 Tahun MeninggalPeluang Investasi Terbuka Lebar, Pemerintah Libatkan Swasta dalam Program Strategis Pangan

“Di tahun ini ada peningkatan sekitar 3 persen produksi dari rokok golongan 3 industri. Ini juga sejalan dengan penindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait bersama Bea Cukai serta Polri, terutama di jasa-jasa ekspedisi,” katanya.

Selain produksi, pertumbuhan penerimaan cukai pada 2026 juga tercatat sebesar 2,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Kalau ilegal turun, sesuai dengan tren yang saat ini terjadi, pertumbuhan penerimaan cukai saat ini 2,1 persen bulan ini dari tahun yang lalu,” ujarnya.

0 Komentar