JABAR EKSPRES – Seorang mantan pengurus gereja di Kota Bandung, Bambang Soeharto (BS), kembali gagal menggugurkan status tersangkanya melalui praperadilan.
Pada sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, hakim kembali menolak permohonan yang diajukannya terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran kehormatan dan atau fitnah.
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, perkara Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN Bdg tersebut diputus dengan hasil permohonan Bambang Soeharto ditolak, hari ini, Rabu, 26 Agustus 2026. Persidangan perkara ini ditangani Hakim Tunggal Dodong Iman Rusdani.
Baca Juga:PKW 2026, LKP Nuning Kembali Cetak Pengusaha Baru Bidang Tata Rias PengantinDago, Manekin, dan Pelajaran Sederhana tentang Menyelamatkan Nyawa
Putusan tersebut menjadi babak kedua bagi BS yang kembali menempuh jalur praperadilan setelah sebelumnya permohonan serupa juga berakhir dengan penolakan.
Dalam perkara kedua ini, BS kembali mempersoalkan keabsahan proses penyidikan dan penetapan dirinya sebagai tersangka atas laporan John Binsar Tua Simalango (JB).
SIPP PN Bandung mencatat perkara Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN Bdg didaftarkan pada 30 Juli 2026 dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. BS Soeharto tercatat sebagai pemohon, sedangkan pihak kepolisian menjadi termohon.
Sidang perdana digelar 7 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan, dilanjutkan dengan sidang berikutnya mulai dari 14, 18, 19, 20, 21 dan 26 Agustus 2026 dengan agenda penggil termohon, jawaban termohon, bukti dari termohon, saksi dari pemohon, kesimpulan pemohon dan termohon serta putusan hakim.
Dalam permohonannya, BS meminta pengadilan menyatakan batal demi hukum dan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/1170.a/X/Res.1.14/2026/Reskrim tertanggal 4 Maret 2026.
Surat tersebut diterbitkan atas Laporan Polisi Nomor LP/X/1467/X/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat tertanggal 6 Oktober 2025 atas nama pelapor JB.
BS juga meminta Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/232/III/Res.1.14/2026 Reskrim tertanggal 4 Maret 2026 dinyatakan batal demi hukum dan tidak sah.
Baca Juga:Hilman Rasyid Pimpin Pemuda PERSIS, Usung "Panca Jihad" Hadapi Disrupsi DigitalEra AI Datang, AP2TPI Tegaskan Psikologi Tak Boleh Kehilangan Nilai Kemanusiaan
Penetapan tersangka itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran kehormatan dan atau fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 433 atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain meminta penetapan tersangka dibatalkan, BS juga memohon agar hak-haknya dipulihkan, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula.
