Terindikasi Judol, OJK Minta 38 Ribu Rekening Diblokir

Konferensi pers OJK Senin (5/10).
Konferensi pers OJK Senin (5/10).
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menekan peredaran judi online (judol) di masyarakat, salah satunya dengan pemantauan rekening yang terindikasi judol.

Terbaru, OJK meminta pemblokiran terhadap sekitar 38.796 rekening yang terindikasi aktivitas perjudian.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menguraikan, aktivitas judol cukup bisa berdampak pada aspek sosial dan ekonomi.

Karenanya ia meminta perbankan untuk memblokir atas kurang lebih 38.796 rekening.

Baca Juga:Panas Bumi Galunggung Dipromosikan untuk Gaet InvestorAQUA DBL Dance Jadi Panggung Anak Muda Ekspresikan Wastra Nusantara

“Rekening itu terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” terangnya dalam konferensi pers, Senin (5/10).

Selain itu, OJK juga mendorong tindakan yang lebih lanjut yakni menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang terindikasi perjudian online itu.

Tak hanya soal judol, OJK juga melakukan langkah tegas dalam upaya menegakan ketentuan dibidang perbankan, yakni dengan mencabut izin usaha sejumlah Badan Perekonomian Rakyat (BPR) maupun Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

“Sepanjang September 2026, OJK cabut izin 2 BPRS dan 1 BPR,” cetusnya.

Dian merincikan, BPR yang dimaksud adalah PT BPR Pasarraya Kuta di Kabupaten Badung Bali yang sudah dicabut izinnya sejak 17 September 2026.

Kemudian PT BPR Syariah Musyarakah Indonesia di Kota Tangerang Banten. Itu berlaku sejak 25 September. Serta BPR Syariah Gaido Indonesia yang berada di Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Pencabutan terhitung sejak 1 September 2026.(son)

0 Komentar