Luruskan Simpang Siur Korupsi MBG, Kuasa Hukum: Penyitaan Rp24,3 Miliar dan Pesawat Tak Ada Kaitan dengan Sony

Kasus Korupsi MBG
Kuasa Hukum Suco Abdi Nogoro saat mendampingi Sony Sonjaya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
0 Komentar

JABAR EKSPRES — Tim kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya menegaskan bahwa tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyita uang sebesar Rp24,3 miliar serta satu unit pesawat dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sama sekali tidak berkaitan dengan kliennya.

​Penegasan tersebut disampaikan oleh Suco Abdi Nogoro (Dino Sihombing) untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi yang berkembang di publik terkait penyidikan perkara yang juga menyeret sejumlah nama lain, termasuk Dadan Hindayana.

​”Kami perlu meluruskan bahwa penyitaan uang Rp24,3 miliar dan satu unit pesawat sebagaimana diberitakan Kejaksaan Agung tidak ada kaitannya dengan klien kami, Sony Sonjaya,” kata Dino Sihombing mewakili tim kuasa hukum kepada wartawan, Senin (5/10/2026).

Baca Juga:Jamsostek Award 2026: 12 Daerah dan Perusahaan di Jabar Raih Penghargaan Perlindungan PekerjaEdukasi Pemanfaatan Herbal, FKG Unjani Latih Kader Puskesmas Pasirkaliki Olah Tanaman Obat untuk Luka

​Dino menjelaskan, selama mendampingi proses hukum, pihaknya memastikan bahwa Sony tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan barang yang menjadi dasar tindakan penyitaan oleh pihak kejaksaan.

Tak Pernah Diperiksa Soal Pengadaan Barang

​Dino juga menampik tuduhan keterlibatan Sony dalam urusan pengadaan fasilitas sebagaimana ramai diberitakan. Ia mengungkapkan, materi pemeriksaan oleh tim penyidik selama ini sama sekali tidak menyentuh area tersebut.

​”Selama proses penyidikan, klien kami tidak pernah sekalipun ditanya mengenai proses pengadaan sepeda motor listrik, TV, tablet, laptop, maupun sepatu. Karena itu, kami mempertanyakan dasar mengaitkan klien kami dengan proses pengadaan tersebut,” ujar Dino.

​Oleh karena itu, ia meminta publik serta media dapat memisahkan antara penanganan perkara pokok yang sedang disidik dengan dugaan perbuatan pihak lain yang belum tentu memiliki keterkaitan dengan Sony Sonjaya.

​Minta Media Sampaikan Informasi Secara Proporsional

​Senada dengan Dino, anggota tim kuasa hukum Sony Sonjaya lainnya, Wa Ode Nur Zainab, mengimbau agar pemberitaan mengenai kasus MBG disajikan secara proporsional dan mengacu pada fakta pemeriksaan masing-masing tersangka.

​Ia menekankan bahwa pihak kuasa hukum tetap menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan di Kejagung tanpa ada niat mengintervensi penyidikan. Namun, hak kliennya untuk mendapatkan perlakuan yang objektif dalam pemberitaan juga harus dijaga.

​”Kami menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Tetapi kami juga berharap publik memperoleh informasi yang utuh. Jangan sampai tindakan hukum terhadap pihak tertentu kemudian dipersepsikan sebagai tindakan yang berkaitan dengan klien kami,” tegas Wa Ode.

0 Komentar