Ungkap Dua Kasus Manipulasi Data, Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka 

Ungkap Dua Kasus Manipulasi Data, Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka 
Dok. Polda Jabar ungkap dua kasus Manipulasi data yang terjadi di wilayah Cimahi. Kamis, (6/8). Foto: Sandi Nugraha/Jabar Ekspres
0 Komentar

“Tersangka membuat konten di platform Threads dengan nama akun @ontel_kebagusan. Isinya terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal program senjata nuklir Iran dengan narasi konten tersebut terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran, serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dalam kasus ini, kini telah diamankan beserta sejumlah barang buktinya untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Dengan adanya unggahan tersebut, pelapor merasa dirugikan dan menilai postingan tersebut mengancam keutuhan bangsa dan negara sehingga berpotensi menciptakan kegaduhan,” imbuhnya.

Baca Juga:Kemarau Makin Parah, Petugas Gabungan Salurkan 11.500 Liter Air Bersih di Desa TanjungjayaMenkeu Tambah Penempatan Dana SAL di Himbara Rp40 Triliun, Tak Tunggu Arahan Gubernur BI?

Sementara itu di lokasi yang sama, Wakil Diretur Ditressiber Polda Jabar, AKBP Mujianto menambahkan, akibat perbuatannya untuk tersangka FG (38), terancam dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 jo. Pasal 48, dan Pasal 35 jo. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 242 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

“Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar,” ungkapnya.

Sedangkan untuk tersangka AYP (49) dan AF (40), Mujianto menuturkan bahwa terancam dikenakan pasal Pasal 35 jo. Pasal 51 dan/atau Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE No. 1/2024 serta Pasal 243, 246, 247, dan 248 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda kategori IV sebesar Rp200 juta. (San)

0 Komentar