JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mempercepat penanganan dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan Jalan Riau. Pengelola lapangan padel dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penebangan pohon tanpa izin, serta gangguan kebisingan yang dikeluhkan warga sekitar.
Kedua dugaan pelanggaran tersebut dinilai berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Satpol PP menegaskan, proses penanganan kini telah memasuki tahap lanjutan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan lapangan dan penyidikan oleh petugas.
Baca Juga:Usai Diamuk Wali Kota Farhan, Pengelola Harian Padel Six Nine Buka SuaraUsai Kasus Penebangan Pohon di Depan Lapang Padel, Pengamat Desak Pemkot Bandung Evaluasi Pengawasan
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan pihaknya telah mengundang pengelola lapangan padel untuk hadir di Markas Komando Satpol PP pada Senin (3/8/2026). Kehadiran pengelola diperlukan guna memberikan klarifikasi sekaligus melengkapi proses penyelidikan yang sedang berjalan.
“Hari ini pengelola kami undang. Mudah-mudahan kooperatif dan hadir untuk memberikan penjelasan. Sebelumnya kami sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Sekarang tinggal melanjutkan prosesnya,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Satpol PP untuk menentukan langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam Perda, tanpa membedakan pihak mana pun yang diduga melakukan pelanggaran.
Salah satu dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian adalah penebangan sejumlah pohon tanpa mengantongi izin. Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2026, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang cukup berat apabila terbukti dilakukan terhadap pohon dengan diameter lebih dari 10 sentimeter.
Bambang menjelaskan, pelaku diwajibkan melakukan kompensasi berupa penanaman kembali pohon dalam jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan pohon yang ditebang. Ketentuannya, satu pohon yang ditebang harus diganti dengan 100 pohon baru.
Selain kewajiban melakukan penggantian pohon, pelaku juga dikenakan denda paksa sebesar Rp10 juta sebagaimana diatur dalam regulasi daerah tersebut.
“Intinya, dua-duanya melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Untuk penebangan pohon tanpa izin, karena diameter pohon lebih dari 10 sentimeter, sanksinya adalah mengganti satu pohon yang ditebang dengan 100 pohon pengganti, ditambah denda paksa sebesar Rp10 juta,” kata Bambang.
