Usai Kasus Penebangan Pohon di Depan Lapang Padel, Pengamat Desak Pemkot Bandung Evaluasi Pengawasan

9 Pohon Pinggir Jalan Ditumbangkan Demi Lapangan Padel Baru di Cihapit, Pemkot Bandung Kecolongan?
Lokasi pohon pinggir jalan yang ditebang. Tepat di depan lapangan Padel yang baru berdiri. (son)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pengamat kebijakan publik, Achmad Muhtar, menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kecolongan dalam kasus penebangan 10 pohon di lahan yang kemudian dijadikan lapangan padel di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau.

Menurutnya, peristiwa tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengubah fungsi ruang terbuka hijau di wilayah kota.

Achmad menilai, sebagai pemerintah daerah, Pemkot Bandung seharusnya memiliki sistem pengawasan yang mampu mendeteksi lebih dini aktivitas penebangan pohon, terlebih jika dilakukan dalam jumlah besar.

Baca Juga:9 Pohon Pinggir Jalan Ditumbangkan Demi Lapangan Padel Baru di Cihapit, Pemkot Bandung Kecolongan?Farhan Murka Lihat Pohon di Samping Lapangan Padel Cihapit Ditebang, Ancam Segel Lokasi dan Lapor KLH

“Peristiwa ini menunjukkan adanya kelemahan dalam fungsi pengawasan pemerintah. Penebangan 10 pohon tentu bukan aktivitas kecil yang bisa luput dari perhatian. Seharusnya ada mekanisme monitoring yang berjalan sehingga tindakan seperti ini dapat dicegah sejak awal,” ujar Achmad, kepada Jabarekspres Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, kasus tersebut juga menjadi alarm bagi Pemkot Bandung untuk mengevaluasi koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), khususnya yang berkaitan dengan pengawasan tata ruang, lingkungan hidup, dan perizinan.

“Jangan sampai setiap persoalan baru diketahui setelah viral atau setelah masyarakat menyampaikan keluhan. Pemerintah harus hadir lebih dulu melalui sistem pengawasan yang efektif, bukan sekadar melakukan penindakan setelah kejadian,” katanya.

Achmad menegaskan, keberadaan ruang terbuka hijau memiliki fungsi penting bagi Kota Bandung, mulai dari menjaga kualitas udara, mengurangi suhu kawasan perkotaan, hingga meningkatkan daya resap air. Karena itu, setiap aktivitas yang mengakibatkan hilangnya vegetasi harus melalui prosedur dan kajian yang ketat.

“Jika memang ada pelanggaran, proses penegakan hukumnya harus dilakukan secara transparan agar memberikan efek jera. Namun yang lebih penting adalah memperbaiki tata kelola pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” ucapnya.

Ia juga mendorong Pemkot Bandung menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap alih fungsi lahan, terutama di kawasan yang memiliki tutupan pohon.

“Ke depan, pemerintah perlu membangun sistem pengawasan yang lebih responsif dengan melibatkan masyarakat. Perlindungan terhadap pohon dan ruang terbuka hijau tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga membutuhkan komitmen pengawasan yang konsisten dari pemerintah,” pungkas Achmad. (Dam)

0 Komentar