Selain persoalan penebangan pohon, Satpol PP juga menyoroti dugaan gangguan kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas lapangan padel. Sejumlah warga sebelumnya mengeluhkan suara yang muncul dari aktivitas olahraga tersebut karena dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar, terutama pada waktu-waktu tertentu.
Bambang menyebut, aspek kebisingan juga telah diatur secara jelas dalam Pasal 17 Perda Nomor 3 Tahun 2026. Apabila terbukti melanggar ketentuan, pengelola dapat dikenai sanksi administratif berupa biaya paksa sebesar Rp10 juta.
Menurutnya, penegakan aturan terhadap kebisingan merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan memastikan setiap kegiatan usaha tetap memperhatikan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang nyaman dan kondusif.
Baca Juga:Usai Diamuk Wali Kota Farhan, Pengelola Harian Padel Six Nine Buka SuaraUsai Kasus Penebangan Pohon di Depan Lapang Padel, Pengamat Desak Pemkot Bandung Evaluasi Pengawasan
Satpol PP menegaskan bahwa pemanggilan pengelola bukan merupakan akhir dari proses, melainkan bagian dari tahapan penegakan hukum. Hasil klarifikasi dan pemeriksaan akan menjadi bahan pertimbangan sebelum pemerintah menentukan sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
Pemerintah Kota Bandung juga memastikan seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memperhatikan dampak aktivitas usahanya terhadap masyarakat sekitar.
Satpol PP menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2026, baik terkait perlindungan pohon maupun gangguan ketenteraman masyarakat akibat kebisingan.
