Serap Aspirasi Masyarakat di Kota Bandung, Ledia Sampaikan Hak-hak Pendidikan Bagi Masyarakat

Serap Aspirasi Masyarakat di Kota Bandung, Ledia Sampaikan Hak-hak Pendidikan Bagi Masyarakat
Serap Aspirasi Masyarakat di Kota Bandung, Ledia Sampaikan Hak-hak Pendidikan Bagi Masyarakat
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Anggota MPR RI Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, kembali menyelenggarakan kegiatan Serap Aspirasi Masyarakat sebagai wadah dialog dan pertukaran gagasan yang kali ini dilakukan bersama para pegiat pendidikan Kota Bandung di Hotel Newton, 22 Juni lalu.

Kegiatan ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan, pengalaman, serta berbagai masukan terkait pemenuhan hak dasar warga negara di bidang pendidikan.

Dalam kesempatan ini Ledia mengingatkan bahwa hak pendidikan warga negara Indonesia sudah tercantum jelas di dalam Undang-Undang Dasar 1945, dimana setiap warga negara berhak atas pendidikan, wajib megikuti pendidikan dasar dan negara wajib membiayainya.

Baca Juga:Rakor BSKDN Bahas 10 Program Direktif Presiden, Sekda Jabar Dorong Optimalisasi MBG dan KDMPBareskrim Polri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Plaza, Tetapkan 291 Tersangka

Dalam implementasinya, lanjut Ledia yang juga anggota Komisi X DPR RI ini, pemerintah Indonesia sudah memberlakukan wajib belajar yang dimulai dengan wajib belajar 6 tahun pada tahun 1984, wajib belajar 9 tahun pada tahun 2009, wajib belajar 12 tahun pada tahun 2015 hingga wajib belajar 13 tahun pada 2026 ini.

“Jadi, pemerintahan Presiden Prabowo kemudian menambahkan level akhir PAUD ke dalam program wajib belajar hingga kini menjadi wajib belajar 13 tahun dari level PAUD hingga jenjang SMA/MA/SMK.”

Ledia kemudian menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 memang mencantumkan mandat terkait pembiayaan pendidikan. Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mewajibkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Alokasi anggaran ini tersebar melalui beberapa kementerian/lembaga (K/L), transfer ke daerah, program MBG, dan pembiayaan lain seperti dana abadi pendidikan.

Dalam diskusi yang berlangsung secara interaktif, para peserta kemudian menyampaikan sejumlah aspirasi seperti dorongan agar terpenuhinya pemerataan akses pendidikan, peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat serta persoalan pembiayaan pendidikan.

Selain itu, peserta juga menyoroti pentingnya dukungan bagi masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Akses terhadap informasi, pembiayaan pendidikan, serta program pendampingan dinilai menjadi faktor penting untuk membuka kesempatan belajar yang lebih luas bagi generasi muda usai menuntaskan wajib belajar 13 tahun.

0 Komentar