Komisi X DPR Respons Putusan MK Soal Anggaran MBG, Ledia Hanifa: Perlu Restrukturisasi Pendanaan Pendidikan

Komisi X DPR Respons Putusan MK Soal Anggaran MBG, Ledia Hanifa: Perlu Restrukturisasi Pendanaan Pendidikan
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah
0 Komentar

“Kalau swasta tidak dikenai SPP, bagaimana cara membayar gaji guru-gurunya. Itu berarti harus direkonstruksi lagi,” katanya.

Tata Kelola Guru hingga Sistem Pendidikan Jadi Pekerjaan Rumah

Selain persoalan anggaran, Ledia menyebut masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah, mulai dari peningkatan kesejahteraan guru, tata kelola tenaga pendidik, hingga pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.

Ia juga menyoroti amanat Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 yang mengharuskan pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.

Baca Juga:Melawan Lupa Tragedi Maut Pendopo Garut: 3 Korban Jiwa Bukan Hanya AngkaDPC GEKRAFS Kota Bandung Resmi Dilantik, Perkuat Peran Bandung sebagai Kota Kreatif Dunia

Menurutnya, saat ini penyelenggaraan pendidikan masih tersebar di berbagai kementerian dan lembaga sehingga diperlukan penataan agar sistem pendidikan nasional berjalan lebih terpadu.

“Konsep satu sistem pendidikan nasional itu seperti apa, bagaimana pengembangannya, sementara sekarang penyelenggaraannya masih tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Itu yang harus kita rapikan bersama,” jelasnya.

Revisi UU Sisdiknas Dikebut

Ledia mengungkapkan, Komisi X DPR RI saat ini tengah menyusun draf revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pembahasan tersebut, kata dia, juga akan menyesuaikan dengan putusan MK terbaru.

Ia mengatakan, draf awal revisi UU Sisdiknas sebagian besar telah selesai disusun. Namun, DPR masih menerima berbagai masukan dari organisasi profesi guru maupun perguruan tinggi sebelum pembahasan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya.

“Masa sidang berikutnya dimulai pada 14 Agustus hingga awal Oktober. Insya Allah pembahasannya akan dikebut agar draf bisa segera diselesaikan sebelum masuk tahap harmonisasi di Badan Legislasi,” ujarnya.

Ledia optimistis penyusunan draf revisi UU Sisdiknas dapat dirampungkan pada tahun ini. Namun, setelah itu pembahasan tetap harus dilakukan bersama pemerintah sebelum dapat ditetapkan menjadi undang-undang. (**)

0 Komentar