Tolak Pajak atas JHT dan Pesangon, Ratusan Buruh Geruduk Kantor Pajak dan BPJS Ketenagakerjaan Cimahi

Tolak Pajak atas JHT dan Pesangon, Ratusan Buruh Geruduk Kantor Pajak dan BPJS Ketenagakerjaan Cimahi
Buruh di Cimahi saat Mengguruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi. (Foto: Mong/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Cimahi menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi dan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Cimahi.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pengenaan pajak progresif atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), uang pesangon, serta sejumlah hak finansial pekerja lainnya yang dinilai berpotensi mengurangi perlindungan sosial bagi buruh.

Dipimpin oleh Koordinator Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Cimahi, Asep Djamaludin, aksi tersebut melibatkan sejumlah organisasi buruh, di antaranya SBSI ’92, SPN, KSPSI, FSPMI, KASBI, dan GOBSI.

Baca Juga:Soal Penghapusan Pajak JHT, DJP: Masih Tunggu Arahan MenkeuSoal Usulan Penghapusan Pajak JHT hingga THR, Ini Kata Purbaya

Saat dikonfirmasi, Asep menilai kebijakan perpajakan tersebut telah bergeser dari semangat perlindungan terhadap pekerja. Menurutnya, manfaat JHT maupun uang pesangon merupakan hak yang diperoleh pekerja setelah bertahun-tahun mengabdikan tenaga dan waktunya, sehingga tidak semestinya diperlakukan sebagai tambahan penghasilan yang dikenai tarif pajak progresif.

“JHT dan pesangon adalah tabungan serta perlindungan ekonomi bagi pekerja ketika memasuki masa pensiun atau mengalami PHK. Jika dana itu masih dipotong pajak progresif, negara justru mengurangi hak buruh di saat mereka berada dalam kondisi paling rentan,” ujar Asep, Jumat (24/7/2026).

Aliansi buruh juga mendesak pemerintah segera mengevaluasi sekaligus merevisi regulasi perpajakan yang mengatur pemotongan terhadap manfaat JHT dan uang pesangon. Mereka berpandangan bahwa kedua instrumen tersebut sejak awal dirancang sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, bukan sebagai objek yang berorientasi pada penerimaan negara.

Dalam aksi tersebut, massa turut menyampaikan sejumlah kekhawatiran apabila kebijakan tersebut tetap diberlakukan.

Pertama, nilai bersih uang pesangon yang diterima pekerja setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dinilai akan berkurang akibat pemotongan pajak progresif. Kondisi itu dikhawatirkan mempersempit kemampuan pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarga selama belum memperoleh pekerjaan baru.

Kedua, manfaat JHT yang selama ini dikumpulkan dari potongan gaji pekerja selama bertahun-tahun juga dinilai berpotensi tergerus. Sebab, pencairan JHT dilakukan sekaligus sehingga nilainya dapat masuk ke lapisan tarif pajak yang lebih tinggi dan berakibat pada besaran pajak yang harus dibayarkan.

0 Komentar