JABAR EKSPRES – Wacana penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang sempat diusulkan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, masih belum diputuskan.
Pasalnya, hingga kini Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengaku pihaknya masih mengunggu arahan Menkeu terkait penghapusan pajak JHT tersebut.
“Terus terang kami masih menunggu (arahan), karena ini sebenarnya ranah Direktorat Jenderal Strategi Fiskal,” ujarnya di Jakarta, dikutip Selasa (14/6/2026).
Baca Juga:RI Bakal Ekspor Beras ke Singapura, Siap Lepas Status Negara Importir?Bulog Siapkan Beras SPHP Premium, untuk Redam Kenaikan Harga?
Kendati begitu, ia memastikan bahwa DJP telah menyerahkan sebagian data sebagai bahan pertimbangan pemerintah. Namun terkait perubahan kebijakan perpajakan JHT, tetap kewenangan Direktorat Jenderal Strategi Fiskal Kementerian Keuangan.
Ia menjelaskan data terakhir, sekitar 95 persen penerima manfaat JHT saat ini tidak dikenai pajak karena nilai pencairannya berada di bawah Rp50 juta.
“Kalau data kan sudah disampaikan Pak Menteri juga, bahwa 95 persen penerima JHT itu 0 persen pajaknya, karena di bawah Rp50 juta,” jelasnya.
Bimo menerangkan lebih lanjut bahwa DJP juga sudah memetakan sebaran penerima JHT berdasarkan besaran manfaat yang diterima, mulai dari kelompok yang tidak dikenai pajak hingga kelompok dengan manfaat lebih besar yang dikenai tarif sesuai ketentuan.
Apabila pemerintah memutuskan untuk menaikkan batas nilai manfaat JHT yang bebas pajak, misalnya dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta, DJP siap menyesuaikan pelaksanaannya.
Menurut dia, yang terpenting adalah seluruh masyarakat, termasuk serikat pekerja, memiliki pemahaman yang sama terhadap kebijakan yang akan diterapkan.
“Kalau kami sih tergantung perintah. Kalau memang mau dinaikkan misalnya dari Rp50 juta jadi Rp100 juta yang bebas pajak JHT-nya, sesuai perintah. Yang penting dampak daripada penerapannya semua juga memahami. Rakyat juga memahami, serikat buruh memahami, kementerian-kementerian yang terkait juga memahami, BPJS juga memahami,” lanjut Bimo.
Baca Juga:Soal Usulan Penghapusan Pajak JHT hingga THR, Ini Kata PurbayaMenkeu Kaji Ulang Pajak Pencairan JHT, Fokus pada Aspek Keadilan Peserta
Di sisi lain, DJP terus memperkuat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan kepatuhan perpajakan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan selaras.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan meminta data yang lebih lengkap kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait klaim bahwa sekitar 95 persen pencairan JHT dikenai pajak final 0 persen.
