SPP Sekolah Negeri Hanya Fatamorgana, Jabar Mampu Gratiskan Hingga Swasta!

REVISI Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan hadir di ten
REVISI Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan hadir di tengah perdebatan publik mengenai reaktivasi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah negeri
0 Komentar

Jika ditambah kebutuhan kedinasan sebesar 248.9 milyar, maka total kebutuhan anggaran menjadi 9.93 triliun. Bahkan selisih lebih kecil, atau sekitar 14.2 milyar dengan Anggaran Dinas Pendidikan.

Dengan kata lain, secara fiskal Jawa Barat sebenarnya telah memiliki ruang anggaran yang hampir mencukupi untuk membiayai seluruh peserta didik SMA, SMK, dan SLB tanpa membedakan status sekolah. Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukanlah kekurangan anggaran, melainkan cara mendistribusikan anggaran tersebut.

Integrasi Anggaran

Apabila skema pembiayaan ini diterapkan, berbagai program prioritas Dinas Pendidikan tetap dapat berjalan melalui dana yang telah ditransfer ke rekening masing-masing sekolah. Seperti, 4,8 triliun untuk gaji guru ASN, 1,7 triliun dana BOS dan 23,2 milyar BLUD sekolah negeri. BOPD 777 miliar untuk honor PPPK paruh waktu dan GTK non-ASN. Demikian pula 89,7 miliar untuk fixed cost sekolah negeri, 50 miliar untuk beasiswa siswa miskin, 20 miliar untuk alat praktik SMK, 45 miliar untuk pembangunan toilet sekolah, 2 miliar untuk rehabilitasi ruang kelas, 1 miliar untuk ruang kelas baru, hingga 5 miliar untuk perlombaan pendidikan. Termasuk dana BOS sekolah swasta sebesar 1,6 triliun dan 150 miliar beasiswa operasional swasta.

Baca Juga:Kekeringan Kian Meluas, Dari Perkampungan hingga Kawasan Perkotaan Tasikmalaya Mulai Krisis Air BersihGolkar Cianjur Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Wahyu-Ramzi

Dengan demikian, perubahan paradigma pembiayaan pendidikan tidak harus mengorbankan program-program pembangunan pendidikan lainnya. Sebaliknya, seluruh sekolah akan memperoleh kepastian pembiayaan operasional berdasarkan jumlah peserta didik yang benar-benar mereka layani.

Menata Ulang Pembiayaan

Tentu muncul pertanyaan, bagaimana mekanisme pembiayaan yang lebih adil tersebut dapat diterapkan?

Prinsip dasarnya sederhana. Pemerintah tidak perlu membangun sistem baru, melainkan menyempurnakan sistem yang sudah berjalan. Mekanisme pengelolaan dana dapat mengadopsi pola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), seperti dana disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan berdasarkan jumlah peserta didik yang dilayani. Setiap sekolah menerima alokasi dana sesuai jumlah siswa dengan besaran biaya minimal yang telah ditetapkan menurut jenjang pendidikan.

Sekolah SMA memperoleh alokasi berdasarkan standar biaya 4.5 juta per siswa per tahun, SMK sebesar 5.5 juta, dan SLB sebesar 6.5 juta. Formula ini membuat setiap peserta didik memperoleh hak pembiayaan dasar yang sama, baik belajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.

0 Komentar