Tentu saja, mekanisme tersebut tidak berarti seluruh anggaran pemerintah diserahkan begitu saja kepada sekolah. Ada beberapa komponen yang tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pertama, belanja pegawai ASN tetap dibayarkan langsung oleh pemerintah kepada masing-masing guru melalui mekanisme penggajian yang berlaku.
Dengan demikian, sekolah negeri yang memiliki guru ASN tidak menerima pembiayaan ganda. Dana operasional yang diterima sekolah cukup dikurangi sebesar nilai gaji dan tunjangan ASN yang telah dibayarkan pemerintah. Skema ini menciptakan keseimbangan yang lebih adil dengan sekolah swasta yang selama ini harus membayar seluruh guru dari dana operasional sekolah.
Kedua, pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), rehabilitasi gedung, dan pembangunan laboratorium tetap akan berjalan menggunakan dana yang telah ditransfer ke sekolah, sehingga pembangunan tersebut akan mengikuti dan menyesuaikan dengan kondisi keuangan dan kebutuhan, tidak sekedar ambisi. Berbeda dengan pembelanjaan baru yang belum tersentuh rumus siswa, seperti pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui pos baru untuk belanja infrastruktur pendidikan.
Baca Juga:Kekeringan Kian Meluas, Dari Perkampungan hingga Kawasan Perkotaan Tasikmalaya Mulai Krisis Air BersihGolkar Cianjur Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Wahyu-Ramzi
Artinya, pembiayaan berbasis peserta didik tidak menghilangkan kewajiban pemerintah membangun fasilitas pendidikan baru, tetapi memisahkan dengan tegas antara belanja operasional dan belanja modal.
Ketiga, pengembangan mutu pendidikan juga tetap menjadi tanggung jawab pemerintah. Program pelatihan kepala sekolah, peningkatan kompetensi guru, perlombaan pendidikan, pengembangan karakter, hingga penguatan pendidikan vokasi tetap dapat dilaksanakan melalui Dinas Pendidikan sebagai regulator sekaligus fasilitator peningkatan mutu. Dengan pembiayaan yang dibayarkan dari masing-masing sekolah yang mengikuti dan mengutus peserta.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah tetap menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan, dan pembangunan pendidikan. Yang berubah hanyalah paradigma pembiayaannya: anggaran mengikuti peserta didik, bukan status sekolah.
Momentum Revisi Perda
Revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 seharusnya menjadi momentum untuk mengubah arah kebijakan pendidikan di Jawa Barat. Perda ini jangan hanya menjadi kumpulan norma administratif, tetapi harus menjadi fondasi lahirnya sistem pembiayaan pendidikan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
Setidaknya terdapat beberapa arah kebijakan yang layak dipertimbangkan dalam revisi Perda. Pertama, memasukkan prinsip bahwa pembiayaan pendidikan daerah berorientasi pada peserta didik, bukan pada status penyelenggara sekolah.
