SPP Sekolah Negeri Hanya Fatamorgana, Jabar Mampu Gratiskan Hingga Swasta!

REVISI Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan hadir di ten
REVISI Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan hadir di tengah perdebatan publik mengenai reaktivasi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah negeri
0 Komentar

Kedua, menyusun formula pembiayaan operasional berbasis jumlah peserta didik dengan mempertimbangkan karakteristik jenjang pendidikan, sehingga SMA, SMK, dan SLB memperoleh alokasi yang proporsional sesuai kebutuhan masing-masing.

Ketiga, memisahkan secara tegas belanja operasional, belanja pegawai, dan belanja modal agar distribusi anggaran menjadi lebih transparan dan mudah diawasi. Dan keempat, memperkuat sistem akuntabilitas digital sehingga setiap rupiah yang diterima sekolah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

Menutup Kesenjangan Pendidikan

Pada akhirnya, revisi Perda Pendidikan bukan sekadar membahas pasal demi pasal. Yang sedang dipertaruhkan adalah arah pembangunan manusia Jawa Barat untuk puluhan tahun ke depan. Selama ketimpangan pembiayaan masih dipertahankan, sekolah negeri dan sekolah swasta akan terus berlari di lintasan yang berbeda.

Baca Juga:Kekeringan Kian Meluas, Dari Perkampungan hingga Kawasan Perkotaan Tasikmalaya Mulai Krisis Air BersihGolkar Cianjur Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Wahyu-Ramzi

Yang satu memulai perlombaan dengan dukungan anggaran yang besar, sementara yang lain harus bertahan dengan sumber daya yang terbatas. Padahal, keduanya dituntut menghasilkan lulusan dengan standar nasional yang sama.

*) penulis adalah Anggota Pansus Raperda Perubahan Penyelenggaraan Pendidikan Jawa Barat

0 Komentar