SPP Sekolah Negeri Hanya Fatamorgana, Jabar Mampu Gratiskan Hingga Swasta!

REVISI Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan hadir di ten
REVISI Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan hadir di tengah perdebatan publik mengenai reaktivasi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah negeri
0 Komentar

Perubahan ini tentu memiliki tujuan baik, yakni memperbesar bantuan bagi siswa miskin. Namun pada saat yang sama, sekolah swasta kehilangan salah satu sumber pembiayaan operasionalnya. Padahal selama ini BPMU menjadi penopang pembayaran honor guru, biaya operasional sekolah, hingga pemeliharaan sarana belajar. Akibatnya dapat ditebak. Banyak sekolah harus menaikkan SPP, mengurangi kegiatan pembelajaran, bahkan kesulitan membayar honor guru. Padahal persoalan utama bukan terletak pada besar atau kecilnya BPMU, melainkan pada desain pembiayaan pendidikan yang sejak awal belum menempatkan peserta didik sebagai pusat kebijakan.

Pendidikan Milik Semua

Revisi Perda Pendidikan seharusnya menjadi momentum mengubah paradigma tersebut. Selama ini anggaran lebih banyak mengikuti status sekolah. Sekolah negeri memperoleh pembiayaan yang besar karena berstatus milik pemerintah, sementara sekolah swasta memperoleh bantuan terbatas karena dianggap sebagai penyelenggara pendidikan masyarakat.

Padahal apabila ditarik kepada prinsip konstitusi, negara tidak sedang membiayai sekolah, melainkan memenuhi hak pendidikan setiap anak. Semua peserta didik adalah warga Jawa Barat. Semua orang tua membayar pajak. Semua anak mengikuti kurikulum nasional yang sama. Semua siswa mengikuti asesmen nasional yang sama. Semua lulusan bersaing pada pasar kerja dan perguruan tinggi yang sama.

Baca Juga:Kekeringan Kian Meluas, Dari Perkampungan hingga Kawasan Perkotaan Tasikmalaya Mulai Krisis Air BersihGolkar Cianjur Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Wahyu-Ramzi

Kalau standar keluaran yang diminta pemerintah sama, maka sudah seharusnya kesempatan memperoleh dukungan fiskal juga setara. Karena itu, sudah saatnya paradigma pembiayaan pendidikan diubah menjadi anggaran mengikuti peserta didik (money follows the student).

Apakah anggaran Jawa Barat mencukupi?

Mari menggunakan simulasi sederhana berdasarkan rencana anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun 2027. Sebagai ilustrasi, apabila biaya operasional minimum ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per siswa SMA, Rp5,5 juta per siswa SMK, dan Rp6,5 juta per siswa SLB setiap tahun, maka kebutuhan anggaran pendidikan dapat dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah peserta didik di masing-masing jenjang. Pendekatan ini memastikan pembiayaan mengikuti kebutuhan riil siswa, bukan status sekolahnya.

Jumlah siswa SMA di Jawa Barat mencapai 863.473 orang, sehingga membutuhkan anggaran sebesar 3.8 triliun. Kemudian, jumlah siswa SMK sebanyak 1.018.484 orang, sehingga memerlukan anggaran sebesar 5.6 triliun, dan jumlah siswa SLB sebanyak 30.362 orang, dengan kebutuhan anggaran sebesar 197.3 milyar. Dengan demikian, total kebutuhan biaya operasional pendidikan menengah dan pendidikan khusus di Jawa Barat mencapai 9.6 triliun.

0 Komentar