SPP Sekolah Negeri Hanya Fatamorgana, Jabar Mampu Gratiskan Hingga Swasta!

REVISI Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan hadir di ten
REVISI Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan hadir di tengah perdebatan publik mengenai reaktivasi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah negeri
0 Komentar

Oleh: H. Maulana Yusuf Erwinsyah

REVISI Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan hadir di tengah perdebatan publik mengenai reaktivasi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah negeri. Sebagian masyarakat memandang kebijakan tersebut sebagai langkah mundur di dunia pendidikan.

Namun, sesungguhnya perdebatan itu baru menyentuh permukaan. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah apakah negara menghadirkan keadilan dalam pembiayaan pendidikan bagi seluruh peserta didik, tanpa membedakan mereka belajar di sekolah negeri ataupun sekolah swasta.

Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Amanat tersebut tidak memberikan pembedaan berdasarkan status penyelenggara sekolah. Hal ini semakin dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa pembiayaan program wajib belajar harus dilaksanakan secara inklusif dan tidak diskriminatif, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. Artinya, orientasi kebijakan pendidikan seharusnya bertumpu pada peserta didik, bukan pada status kelembagaan sekolah.

Swasta Bukan Pelengkap

Baca Juga:Kekeringan Kian Meluas, Dari Perkampungan hingga Kawasan Perkotaan Tasikmalaya Mulai Krisis Air BersihGolkar Cianjur Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Wahyu-Ramzi

Masih terdapat anggapan bahwa sekolah swasta hanyalah alternatif setelah sekolah negeri. Pandangan ini kurang tepat. Dalam praktiknya, sekolah swasta justru menjadi penyangga utama sistem pendidikan di Jawa Barat.

Data pendidikan menengah menunjukkan bahwa Jawa Barat memiliki 5.234 satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB. Dari jumlah tersebut, hanya 883 sekolah yang berstatus negeri, sedangkan 4.351 sekolah atau 83,13 persen merupakan sekolah swasta. Jumlah peserta didiknya pun hampir seimbang. Sekolah negeri melayani 948.331 siswa, sementara sekolah swasta menampung 963.988 siswa. Bahkan jumlah guru di sekolah swasta mencapai 54.860 orang, lebih banyak dibanding sekolah negeri yang memiliki 37.052 guru. Kondisi serupa juga terlihat pada tenaga kependidikan, yakni 17.677 orang di sekolah swasta dan 13.505 orang di sekolah negeri. Data ini menunjukkan satu kenyataan penting. Lebih dari separuh layanan pendidikan menengah di Jawa Barat sesungguhnya dipikul oleh sekolah swasta.

Keberadaan sekolah swasta bukan karena negara ingin membagi tanggung jawab pendidikan dengan masyarakat, melainkan karena pemerintah belum mampu menyediakan daya tampung sekolah negeri bagi seluruh peserta didik. Akibatnya, banyak siswa bersekolah di swasta bukan karena pilihan utama, tetapi karena keterbatasan kuota sekolah negeri. Sebaliknya, tidak sedikit peserta didik dari keluarga mampu justru menikmati pendidikan gratis di sekolah negeri karena memiliki prestasi akademik yang baik atau tinggal lebih dekat dengan sekolah negeri. Karena itu, mengidentikkan sekolah negeri dengan masyarakat miskin, serta sekolah swasta dengan masyarakat mampu, merupakan asumsi yang tidak lagi sesuai dengan realitas.

0 Komentar