SPP Sekolah Negeri Hanya Fatamorgana, Jabar Mampu Gratiskan Hingga Swasta!

REVISI Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan hadir di ten
REVISI Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan hadir di tengah perdebatan publik mengenai reaktivasi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah negeri
0 Komentar

Ketimpangan Anggaran

Ironisnya, ketika melihat struktur pembiayaan pendidikan, ketimpangan justru tampak sangat jelas. Seperti dalam Rencana Anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun 2027 mencapai 9.9 triliun. Dari jumlah tersebut, 248 milyar atau sekitar 2 persen dialokasikan untuk kebutuhan kedinasan. Sementara 7.8 triliun atau hampir 80 persen digunakan untuk penyelenggaraan sekolah negeri. Sebaliknya, bantuan kepada sekolah swasta hanya sebesar 1.8 triliun atau sekitar 18 persen, itupun termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pemerintah pusat sebesar 1.6 triliun. Dengan demikian, kontribusi murni APBD Provinsi Jawa Barat kepada sekolah swasta sebenarnya jauh lebih kecil. Padahal sekolah swasta melayani jumlah peserta didik yang hampir sama dengan sekolah negeri. Di sinilah letak persoalan keadilan fiskal.

Orang tua siswa di sekolah negeri maupun sekolah swasta sama-sama membayar pajak daerah. Mereka sama-sama warga Jawa Barat. Namun manfaat langsung APBD yang diterima anak-anak mereka sangat berbeda. Apabila kondisi ini terus dipertahankan, maka kesenjangan kualitas sarana, prasarana, serta kesejahteraan guru antara sekolah negeri dan sekolah swasta akan semakin melebar. Lebih jauh lagi, masyarakat akan terus memandang sekolah negeri sebagai satu-satunya pilihan yang layak karena memperoleh subsidi jauh lebih besar dari pemerintah. Padahal, tujuan pendidikan nasional bukanlah menciptakan persaingan antara sekolah negeri dan sekolah swasta, melainkan memastikan seluruh anak memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.

Swasta Pasca BPMU

Ketimpangan pembiayaan pendidikan di Jawa Barat tidak hanya terlihat dari besarnya alokasi APBD, tetapi juga dari arah kebijakan bantuan pendidikan kepada sekolah swasta yang berubah-ubah. Selama bertahun-tahun, sekolah swasta menggantungkan keberlangsungan operasionalnya pada Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU). Namun kebijakan tersebut justru mengalami penurunan bahkan penghapusan.

Baca Juga:Kekeringan Kian Meluas, Dari Perkampungan hingga Kawasan Perkotaan Tasikmalaya Mulai Krisis Air BersihGolkar Cianjur Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Wahyu-Ramzi

Pada masa Gubernur Ahmad Heryawan, BPMU diberikan sebesar Rp750.000 per siswa per tahun. Memasuki masa Ridwan Kamil, nilainya turun menjadi Rp600.000 per siswa. Pada Tahun Anggaran 2025, rata-rata BPMU kembali menurun menjadi sekitar Rp562.435 per siswa. Memasuki tahun 2026, skema BPMU bahkan dihapus dan dialihkan menjadi program beasiswa bagi peserta didik dari keluarga miskin berdasarkan desil kesejahteraan. Akibatnya, bantuan yang sebelumnya diterima seluruh sekolah swasta berubah menjadi bantuan yang hanya dinikmati sebagian kecil siswa.

0 Komentar