JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bergerak menyikapi penetapan seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif berinisial BAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Parung.
Pemkab Bogor memastikan akan memberhentikan sementara BAP untuk mempermudah proses penyidikan. Namun, langkah tersebut baru akan dilakukan setelah menerima dokumen resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
BAP, yang merupakan mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULPBJ), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengatur proses pengadaan hingga penetapan pemenang lelang proyek pembangunan RSUD Parung. Perbuatannya diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,1 miliar.
Baca Juga:Golkar Cianjur Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Wahyu-Ramzi16.869 Jiwa di Tasikmalaya Mulai Kesulitan Air Bersih, BPBD Siapkan Distribusi 100 Ribu Liter Air
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan mekanisme pemberhentian sementara terhadap ASN akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan.
“Kita sudah meminta untuk dikeluarkan pemberhentian sementara untuk memudahkan pemeriksaan proses hukumnya, tapi kita minta data-data dulu dari Kejaksaan,” ujar Ajat saat dihubungi, Selasa (21/7).
Ajat menegaskan, hingga saat ini surat pemberhentian sementara belum diterbitkan karena Pemkab Bogor masih menunggu dokumen pendukung dari penyidik Kejari.
“Belum dikeluarkan, kita minta data-data dulu ke Kejaksaan, untuk ASN memang mekanismenya seperti itu, diberhentikan sementara agar memudahkan proses hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemberhentian sementara berbeda dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Menurutnya, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat hanya dapat dijatuhkan setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kalau pemberhentian tidak dengan hormat itu setelah ada keputusan hukum yang tetap, sekarang masih ada tahapan-tahapannya dan kita menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor menetapkan BAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Parung.
Baca Juga:Kurangi Sampah Plastik, ITB Olah Styrofoam Jadi Perekat Bernilai EkonomiPemkab Tasikmalaya Perkuat Mitigasi Kekeringan, Lintas Sektor Disiagakan Hadapi Meluasnya Dampak Kemarau
Penyidik menduga tersangka berperan dalam pengaturan proses pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah. Penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
