JABAR EKSPRES – Krisis air bersih akibat musim kemarau mulai dirasakan warga di Kabupaten Tasikmalaya.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya mencatat sebanyak 16.869 jiwa atau 3.115 kepala keluarga (KK) di sejumlah wilayah mulai mengalami kesulitan mendapatkan air bersih.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tasikmalaya, Roni AKS, mengatakan hingga Senin (20/7/2026) permohonan bantuan air bersih telah datang dari 8 kecamatan dan 9 desa yang terdampak kekeringan.
Baca Juga:Kurangi Sampah Plastik, ITB Olah Styrofoam Jadi Perekat Bernilai EkonomiPemkab Tasikmalaya Perkuat Mitigasi Kekeringan, Lintas Sektor Disiagakan Hadapi Meluasnya Dampak Kemarau
“Permohonan bantuan air bersih terus kami terima dari wilayah terdampak. Berdasarkan data per 16 Juli 2026 sedikitnya terdapat 3.115 KK atau 16.869 jiwa yang membutuhkan pasokan air bersih,” ujar Roni saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
Wilayah yang mengajukan distribusi air bersih meliputi Kecamatan Bojonggambir, Cineam, Pagerageung, Karangnunggal, Bojongasih, Tanjungjaya, Sukarame, dan Sukaratu.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, BPBD telah menyiapkan distribusi sedikitnya 100 ribu liter air bersih yang disalurkan secara bertahap ke daerah terdampak.
Penyaluran dilakukan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Perumda Air Minum Tirta Sukapura, organisasi kemanusiaan, hingga unsur dunia usaha.
Menurut Roni, dampak kekeringan tahun ini tidak hanya mengancam sektor pertanian, tetapi juga mulai memengaruhi kebutuhan dasar masyarakat terhadap air bersih. Karena itu, pemerintah daerah telah membentuk Satuan Tugas Mitigasi Dampak Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2026 guna mempercepat penanganan di lapangan.
Selain mendistribusikan air bersih, pemerintah juga memperkuat langkah mitigasi melalui pembangunan embung, sumur bor, pompanisasi, rehabilitasi jaringan irigasi, serta meningkatkan koordinasi lintas instansi agar dampak musim kemarau dapat ditekan.
BPBD mengimbau masyarakat menggunakan air secara hemat serta segera melapor kepada pemerintah desa atau BPBD apabila wilayahnya mulai mengalami kesulitan air bersih, sehingga bantuan dapat segera disalurkan sebelum kondisi semakin parah. (Hendi)
